Berita Viral

FAKTA BARU Selain Briptu Rizka, Polda NTB Dalami Tersangka Lain Pembunuhan Brigadir Esco Fasca

Perkembanga n terkini kasus pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely. Polres NTB mendalami kemungkinan ada tersangka lain, selain Briptu Rizka

Editor: Salomo Tarigan
Kolase istimewa
PEMBUNUHAN POLISI - Anggota Polres Lombok Barat, Briptu Rizka Sintiyani jadi tersangka pembunuhan suami, intel Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat, Brigadir Esco Faska Rely . Polda NTB kini menalami dugana keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini. 

TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru pengusutan kasus tewasnya Brigadir Esco Fasca Rely.

Diketahui, Briptu Rizka Sintiani sebagai tersangka pembunuhan Esco Fasca Rely.

Briptu Rizka merupakan istri korban  Brigadir Esco.

Perkembangan terkini, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) masih mendalami kasus permbunuhan tersebut.

Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.

BRIPTU RIZKA TERSANGKA - Kolase gambar memperlihatkan Briptu Rizka Sintiani (kiri), lokasi penemuan jasad Brigadir Esco Faska Rely (tengah) dan Brigadir Esco Faska Rely (kanan).

Briptu Rizka (istri korban) menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco
BRIPTU RIZKA TERSANGKA - Kolase gambar memperlihatkan Briptu Rizka Sintiani (kiri), lokasi penemuan jasad Brigadir Esco Faska Rely (tengah) dan Brigadir Esco Faska Rely (kanan). Briptu Rizka (istri korban) menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco (Istimewa/Tribun Lombok)

"Masih di dalami (tersangka lain)," kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Pol Mohammad Kholid, Senin (22/9/2025). 


Kholid mengungkapkan, saat ini penyidik terus mendalami kasus kematian janggal anggota Polsek Sekotong ini.

Polisi juga sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus ini. 

Terkait penahanan tersangka Briptu Rizka, Kholid enggan membeberkannya.

"Nanti kami sampaikan," kata perwira polisi ini. 

Briptu Rizka Sintiani Siapkan Langkah Hukum

Briptu Rizka Sintiani melalui kuasa hukumnya menyiapkan langkah hukum, menyusul ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Esco Fasca Rely yang tidak lain suaminya sendiri. 

Kuasa Hukum Briptu Rizka, Rossi menyampaikan langkah hukum ini dilakukan lantaran pihaknya merasa penetapan status tersangka terhadap kliennya ada kejanggalan. 

Namun ia enggan mebeberkan kejanggalan yang dirasakan oleh pihak Briptu Rizka, karena merupakan bagian dari langkah hukum yang akan diambil. 


"Kami belum bisa menyampaikan secara rinci ke publik, karena masih kamis siapkan dalam kerangka langkah hukum resmi," kata Rossi kepada Tribun Lombok.

 Briptu Rizka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik dari Polres Lombok Barat dan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (19/9/2025) sore kemarin. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved