Berita Viral

ALASAN Listyo Sigit Bertahan jadi Kapolri di Tengah Reformasi Institusi: Tanggung Jawab Moral

Pada 25 September 2025, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa ia sempat mempertimbangkan untuk mengundurkan diri.

|
Editor: AbdiTumanggor
Tangkapan Layar Tribun-Video.com
AlasanListyo Sigit Prabowo bertahan sebagai Kapolri. (Tangkapan Layar Tribun-Video.com) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Gelombang demonstrasi yang mengguncang Indonesia pada akhir Agustus 2025 menjadi titik balik dalam dinamika kepemimpinan institusi Polri.

Tragedi tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang dilindas kendaraan taktis Brimob Polri di Jakarta, memicu kemarahan publik yang meluas menjadi kerusuhan, pembakaran fasilitas umum, penyerangan kantor polisi, dan penjarahan.

Di tengah situasi genting tersebut, sorotan tajam tertuju kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dengan desakan publik dan sejumlah anggota DPR agar ia mundur dari jabatannya.

Dalam wawancara eksklusif di program "Rosi" Kompas TV pada 25 September 2025, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa ia sempat mempertimbangkan untuk mengundurkan diri.

Ia menyampaikan bahwa tekanan publik dan beban moral membuatnya berdiskusi dengan para pejabat utama dan anggota Polri.

"Saya juga bukannya tidak mendengar, dan kemudian tidak berpikir, untuk apakah saya harus mengundurkan diri? Ataukah saya harus bertahan?" ujar Sigit.

Baca juga: Daftar Lengkap 36 Kapolda se-Indonesia dari Aceh hingga Papua, 4 Kapolda Baru Diangkat Kapolri

Alasan Utama Urungkan Niat Mengundurkan Diri: Tekanan Internal dan Spekulasi Kepentingan Jabatan Mencuat

Listyo Sigit Prabowo pun mengurungkan niatnya batal mengundurkan diri dari Kapolri setelah mayoritas pejabat dan anggota Polri menyatakan keberatan atas rencana tersebut.

Mereka menilai pengunduran diri Sigit justru akan memperburuk kondisi institusi yang tengah menghadapi tekanan publik.

Keputusan bertahan diambil Sigit dengan alasan tanggung jawab moral dan komitmen terhadap institusi.

Namun, sejumlah pengamat menilai desakan agar Sigit tetap menjabat sarat kepentingan jabatan. Mereka menyebut potensi pergeseran posisi strategis di tubuh Polri, terutama di kalangan Kapolda yang dikenal dekat dengan Sigit.

Situasi ini memunculkan spekulasi baru soal stabilitas internal dan arah reformasi institusi kepolisian.

Baca juga: Kapolri Tunjuk Kombes Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan

Komitmen terhadap Reformasi dan Stabilitas Institusi

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa keputusannya bukan bentuk penghindaran tanggung jawab, melainkan wujud keberanian untuk memulihkan moral anggota dan menjaga stabilitas institusi.

Ia menyatakan bahwa keputusan akhir terkait jabatan Kapolri merupakan prerogatif Presiden, dan sebagai prajurit, ia tegak lurus terhadap perintah tersebut.

"Tentunya yang harus saya lakukan adalah bagaimana mengembalikan mereka, mengembalikan moril mereka, bagaimana mereka bisa bekerja normal lagi," tegasnya.

Rotasi Besar-Besaran dan Pembentukan Tim Reformasi

Di tengah bergulirnya pembentukan Komite Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo Subianto, Kapolri melakukan rotasi besar-besaran terhadap 60 perwira tinggi dan menengah.

Mutasi ini tertuang dalam dua surat telegram resmi: ST/2134/IX/KEP./2025 dan ST/2192/IX/KEP./2025, yang mencakup promosi jabatan strategis seperti Kapolda, Korps Brimob, intelijen, dan direktorat reserse.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran, pengembangan karier, dan optimalisasi kinerja institusi.

Komite Reformasi Polri: Babak Baru Perbaikan Institusi

Presiden Prabowo Subianto sedang membentuk Komite Reformasi Polri sebagai respons atas krisis dan tuntutan publik.

Komite ini bersifat ad hoc dan akan bekerja selama enam bulan, dengan tugas merumuskan arah strategis reformasi Polri secara menyeluruh.

Komite akan diisi oleh tujuh hingga sembilan tokoh nasional, termasuk Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, dan Jimly Asshiddiqie.

Pelantikan komisioner menunggu kepulangan Presiden dari kunjungan luar negeri.

Wamensesneg Bambang Eko Suhariyadi menegaskan bahwa pembentukan komite ini bersifat mendesak dan tidak akan menjadi lembaga permanen.

Baca juga: Didesak Mundur, Kapolri Listyo Sigit: Saya Mundur Tak Menyelesaikan Masalah, Mungkin Semakin Parah

Tim Transformasi Reformasi Polri: Respons Internal Institusi

Kapolri juga membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri yang terdiri dari 52 perwira tinggi dan menengah, dipimpin oleh Kalemdiklat Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana.

Tim ini bertugas mendukung agenda reformasi melalui pendekatan sistematis dan evaluasi menyeluruh terhadap institusi kepolisian.

Kapolri menegaskan bahwa tim internal Polri bukan tandingan bagi komite bentukan Presiden, melainkan bentuk respons cepat terhadap harapan publik.

Tim ini juga melibatkan pakar eksternal untuk memberikan masukan dan memperkuat proses reformasi.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa tim internal Polri masih dalam tahap persiapan dan akan mendukung kerja komite melalui pembentukan sub-kelompok kerja.

Baca juga: Respons Kapolri Listyo Sigit Istri Gus Dur dkk Minta Para Aktivis yang Ditangkap Dibebaskan

Evaluasi UU Kepolisian dan Sinergi Reformasi

Salah satu agenda penting dalam reformasi Polri adalah evaluasi terhadap Undang-Undang Kepolisian tahun 2002.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa reformasi harus menyentuh akar persoalan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Sinergi antara Komite Reformasi Polri dan Tim Transformasi Reformasi Polri diharapkan mampu menghasilkan perubahan signifikan dalam tata kelola, akuntabilitas, dan pelayanan publik kepolisian.

Baca juga: KAPOLRI Bentuk Tim Reformasi Polri, Dasco: Nantinya untuk Membantu Tugas Komisi Bentukan Presiden

Rangkaian Dinamika Reformasi Polri

17 September 2025:

Kapolri menerbitkan Surat Perintah Nomor Sprin/2749/IX/2025 untuk membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri.

19 dan 24 September 2025:

Rotasi terhadap 60 perwira tinggi dan menengah melalui dua surat telegram resmi.

22 September 2025:

Brigjen Trunoyudo menyampaikan bahwa pembentukan tim reformasi merupakan langkah akuntabilitas institusi.

25 September 2025:

Kapolri menyatakan bahwa tim internal bukan tandingan komite Presiden.

Keputusan Listyo Sigit Prabowo untuk bertahan jadi Kapolri di tengah krisis mencerminkan dilema kepemimpinan dalam situasi genting. Di satu sisi, tekanan publik menuntut akuntabilitas, sementara di sisi lain, institusi membutuhkan stabilitas dan arah reformasi yang jelas.

Sinergi antara komite bentukan Presiden dan tim internal Polri menjadi harapan baru dalam mewujudkan reformasi yang menyentuh akar persoalan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

26 September 2025:

Wamensesneg menyatakan bahwa komite bersifat ad hoc dan akan bekerja selama enam bulan.

Oktober 2025 (direncanakan):

Komite Reformasi Polri akan diumumkan dan mulai bekerja.

Baca juga: KAPOLRI Lakukan Mutasi Besar-besaran di Tengah Bergulirnya Pembentukan Komite Reformasi Polri

Baca juga: Didesak Mundur, Kapolri Listyo Sigit: Saya Mundur Tak Menyelesaikan Masalah, Mungkin Semakin Parah

(*/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved