Berita Sumut

Resmi Mulai 1 Oktober 2025 Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Rinciannya

 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober 2025.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Salomo Tarigan
Via Kompas.com
Ilustrasi/STNK- Pemprov Sumut kembali melakukan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober 2025. 

Bebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024

Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

"Pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor 2025 mulai 1 Oktober 20225 berlaku pada seluruh Sentra Layayan Samsat di Sumut. Untuk diskon khusu hanya untuk kedan yang taat pajak dan bayar sebelum jatuh tempo," jelasnya.

 

Baca juga: Daftar Instansi Sepi Peminat CPNS, Prediksi Formasi CPNS dan Syarat Pendaftaran

(cr5/tribun-medan.com)

Baca juga: Daftar Nama 12 Kapolda dari Akpol 1991, Terbaru Irjen Endi Sutendi dan Brigjen Djuhandhani

 

Baca juga: Duduk Perkara Oknum Polisi Jambret Kalung Emas, Nasib Aiptu IWS, Kapolres Bertindak

Baca juga: Resmi Berlaku Mulai 1 Oktober 2025, Daftar Mobil dan Motor yang Dilarang Menggunakan Pertalite

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved