Berita Sumut
Resmi Mulai 1 Oktober 2025 Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Rinciannya
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober 2025.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Salomo Tarigan
Bebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024
Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
"Pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor 2025 mulai 1 Oktober 20225 berlaku pada seluruh Sentra Layayan Samsat di Sumut. Untuk diskon khusu hanya untuk kedan yang taat pajak dan bayar sebelum jatuh tempo," jelasnya.
Baca juga: Daftar Instansi Sepi Peminat CPNS, Prediksi Formasi CPNS dan Syarat Pendaftaran
(cr5/tribun-medan.com)
Baca juga: Daftar Nama 12 Kapolda dari Akpol 1991, Terbaru Irjen Endi Sutendi dan Brigjen Djuhandhani
Baca juga: Duduk Perkara Oknum Polisi Jambret Kalung Emas, Nasib Aiptu IWS, Kapolres Bertindak
Baca juga: Resmi Berlaku Mulai 1 Oktober 2025, Daftar Mobil dan Motor yang Dilarang Menggunakan Pertalite
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.