Berita Viral
Fakta-fakta Suami Pengangguran Ketagihan Jual Istri, Uangnya Dipakai Untuk Beli Susu Anak
Miris memang apa yang dilakukan suami ketika tega menjual istrinya sendiri ke pria hidung belang.
Namun, praktik open BO tersebut dilanjutkan karena menurut pengakuan AA, sang istri masih bersikeras.
“Istri bersikeras karena uang, karena saya belum ada pekerjaan juga,” tambahnya.
Dalam melakukan aksinya, mereka pun sempat ditanyai oleh para tetangga lantaran adanya tamu di rumah.
“Tetangga sebelah pernah tanya ada siapa, kujawab temen,” imbuhnya.
Kini, keduanya pun harus mendekam di ruang tahanan Polres Bangka untuk ditindak secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terancam Belasan Tahun Penjara
Suami istri di Kecamatan Pemali terancam hukuman penjara atas kasus praktik prostitusi yang dilakukan di kediaman pribadi bertempat di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
Sebelumnya, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan saat ini sedang mendekam di ruang tahanan Polres Bangka.
“Kami telah melakukan penangkapan sepasang suami istri yang diduga membuka jasa open BO,” kata Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi saat diwawancarai Bangkapos.com, Rabu (1/10/2025).
Berdasarkan informasi dari masyarakat, unit PPA Satreskrim Polres Bangka bersama personil Polsek Pemali mengamankan pasangan suami istri dengan inisial DA dan AA.
“Modusnya, suami istri bekerja sama untuk open BO (buka jasa prostitusi online-red) untuk mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat,” jelasnya.
Aksi tersebut dilakukan kediaman pribadi yang sebelumnya adalah rumah tempat tinggal orangtua sang suami dan dilakukan sejak 3 bulan terakhir.
AKP Mauldi menjelaskan, praktik open BO yang dilakukan bermula ketika sang suami meng-install aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan.
“Yang bersangkutan juga yang chating dengan pelanggan. Setelah disepakati harga, baru kemudian dilakukan transaksi dan hubungan badan dengan istrinya,” tuturnya.
Adapun tarif untuk satu kali kencan tersebut yakni Rp200-400 ribu.
Uang dari prostitusi tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online (judol).
“Awal mulanya untuk kebutuhan ekonomi karena suami tidak ada pekerjaan tetap. Namun setelah menjadi keseharian, suami menggunakan sebagian uang hasil menjual istrinya untuk judol,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, sang suami, AA diancam dengan pasal 12 atau 6 huruf (b) UURI No 12 th 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau 296 KUHPidana. Sedangkan sang istri, DA, diancam dengan pasal 296 KUPidana.
“Untuk ancamannya, satu tahun empat bulan (penjara-red) untuk istri. Dan yang suami, 12 tahun penjara,” tegasnya.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
suami jual istri
open BO
prostitusi
Tribun-medan.com
Berita Viral
Suami Ketagihan Jual Istri
suami pengangguran jual istri
Yai Mim Dituding Akting Konflik dengan Sahara, Beberkan Filosofi Tasawuf Soal Insiden Viralnya |
![]() |
---|
Duduk Perkara Oknum Polisi Jambret Kalung Emas, Nasib Aiptu IWS, Kapolres Bertindak |
![]() |
---|
Anggota DPR Charles Honoris Soroti Ramainya Pelesetan MBG Jadi Makan Beracun Gratis, Simak Sosoknya |
![]() |
---|
BERAWAL Iseng Download MiChat, Pasutri di Bangka Open BO di Rumah, Hasilnya Beli Susu Anak |
![]() |
---|
“Kok Kayak Bela Sungkawa” Unggahan Prabowo Ucapkan Ultah ke Gibran Lewat Foto Hitam Putih Disorot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.