Berita Viral

NIKITA Mirzani Makin Geram ke Vadel yang Buka Aib Anaknya di Penjara, Tak Puas Cuma Divonis 9 Tahun

adel Badjideh kembali membuat kesal Nikita Mirzani, ibu dari Lolly. Kata Nikita, Vadel mengungkapkan semua yang dilakukan kepada Lolly

Istimewa
Dalam sidang, Lolly memberikan pengakuan soal perlakuan Vadel yang bikin Nikita Mirzani berteriak histeris. 

"Malah di Cipinang itu diomongin semua apa yang sudah dia lakukan pada anak saya. Semua dibongkar sama dia, dan itu dikasih tau sama orang-orang di Cipinang," tambah Nikita Mirzani.

Hal tersebut lah yang membuat Nikita tambah sakit hati pada Vadel.

"Sakit banget lah," katanya.

Vonis Vadel sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPOU.

Jaksa menuntut agar Vadel dipenjara selama 12 tahun.

Kasus yang menjerat Vadel bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025.

Ia dilaporkan atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap Lolly.

Vadel dijerat dengan :

Pasal 76D dan/atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehata, serta/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan Nikita melaporkan Vadel atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya, LM.

"Perkara persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan," ujar Kombes Ade Ary, Jumat, 13 September 2024.

Dikutip dari Kompas.com, laporan tersebut bermula ketika Nikita mendapati foto LM sedang hamil.

Foto tersebut didapatkan dari seorang saksi berinisial C yang merupakan teman LM. Korban diduga telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan Vadel.

Kanit PPPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu Civilia mengatakan Vadel Badjideh melakukan tindakannya setelah memanfaatkan statusnya sebagai kekasih LM yang juga anak dari Nikita Mirzani.

"Modus operandinya relasi kuasa, dan tipu daya," ucap AKP Citra, Jumat (15/2/2025), dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved