Berita Viral

NIKITA Mirzani Makin Geram ke Vadel yang Buka Aib Anaknya di Penjara, Tak Puas Cuma Divonis 9 Tahun

adel Badjideh kembali membuat kesal Nikita Mirzani, ibu dari Lolly. Kata Nikita, Vadel mengungkapkan semua yang dilakukan kepada Lolly

Istimewa
Dalam sidang, Lolly memberikan pengakuan soal perlakuan Vadel yang bikin Nikita Mirzani berteriak histeris. 

TRIBUN-MEDAN.com - Vadel Badjideh kembali membuat kesal Nikita Mirzani, ibu dari Lolly. Kata Nikita, Vadel mengungkapkan semua yang dilakukan kepada Lolly saat di penjara. 

Nikita mengaku geram dan tak terima dengan vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan ke Vadel. 

Vadel divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus persetubuhan dan aborsi anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly.

Majelis hakim mempertimbangkan perbuatan Vadel bertentangan dengan norma agama dan kepatutan yang berlaku di masyarakat.

"Kesalahan yang dilakukan terdakwan bukan ditutupi oleh terdakwa, akan tetapi ditutupi dengan kesalahan lain," kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurutnya kesalahan tersebut justru ditutupi dengan tindakan aborsi.

"Satu perbuatan ditutupi dengan perbuatan kedua, aborsi, begitu maksudnya yah," katanya.

Baca juga: MBG di Medan Serap 10.000 Ribu Tenaga Kerja

Baca juga: POLISI Klaim Sudah Tangkap Hacker Bjorka di Minahasa, Ini Identitas Pelakunya

Baca juga: ISI Surat Cinta Dokter Kandungan Cabul yang Lecehkan Pasien, Syafril Firdaus Divonis 5 Tahun Bui

Selain itu Hakim menilai Vadel telah memanfaatkan kondisi hubungan antara Lolly dengan Nikita Mirzani yang sempat tak akur.

"Terdakwa memanfaatkan keadaan hubungan yang tidak harmonis antara anak korban dengan saksi ibu dari atau ibu dari anak korban. Tiadanya perdamaian antara terdakwa dengan anak korban," jelasnya.

Sementara itu Nikita Mirzani vonis 9 tahun terhadap Vadel tak memiliki pengaruh apapun bagi masa depan Lolly.

"Mau 9 tahun, mau 12 tahun, mau 20 tahun tidak bisa mengembalikan lagi masa depan anak saya yang semata wayang," katanya.

Nikita justru mendapat bocoran informasi mengenai isi perbincangan Vadel di dalam penjara.

"Kalau saya mau ngomongin semua, Vadel kan ditahan di Cipinang, kebetulan ada Mail di Cipinang kan," katanya.

Menurutnya, di dalam penjara Vadel Badjideh justru menyebarkan aib Lolly.

"Apa yang dibicarakan kang semir Vadel membuat saya cukup sakit hati. Saya pikir dia sudah tidak mau melakukan kesalahan lagi," katanya.

"Malah di Cipinang itu diomongin semua apa yang sudah dia lakukan pada anak saya. Semua dibongkar sama dia, dan itu dikasih tau sama orang-orang di Cipinang," tambah Nikita Mirzani.

Hal tersebut lah yang membuat Nikita tambah sakit hati pada Vadel.

"Sakit banget lah," katanya.

Vonis Vadel sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPOU.

Jaksa menuntut agar Vadel dipenjara selama 12 tahun.

Kasus yang menjerat Vadel bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025.

Ia dilaporkan atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap Lolly.

Vadel dijerat dengan :

Pasal 76D dan/atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehata, serta/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan Nikita melaporkan Vadel atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya, LM.

"Perkara persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan," ujar Kombes Ade Ary, Jumat, 13 September 2024.

Dikutip dari Kompas.com, laporan tersebut bermula ketika Nikita mendapati foto LM sedang hamil.

Foto tersebut didapatkan dari seorang saksi berinisial C yang merupakan teman LM. Korban diduga telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan Vadel.

Kanit PPPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu Civilia mengatakan Vadel Badjideh melakukan tindakannya setelah memanfaatkan statusnya sebagai kekasih LM yang juga anak dari Nikita Mirzani.

"Modus operandinya relasi kuasa, dan tipu daya," ucap AKP Citra, Jumat (15/2/2025), dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Ia menjelaskan kronologi Vadel melakukan dugaan persetubuhan berujung hamil hingga aborsi terhadap korban.

Menurut penuturannya, kejadian tersebut terjadi pada Januari 2024 ketika keduanya berpacaran.

"Dan selama menjalani pacaran tersebut, atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab dan menikahi anak korban, sehingga LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan VAB (Vadel)," jelasnya.

"Dan anak korban LM dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh VAB, karena perbuatan tersebut tidak mau diketahui oleh keluarganya," imbuhnya.

Ia menyebut hal tersebut dikuatkan oleh saksi, hasil visum, kemudian keterangan ahli dokter.

"Atas kejadian tersebut terlapor merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan," ucapnya.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-bogor

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved