Berita Viral
NASIB PILU Fajar Tersengat Listrik Ditolak Rumah Sakit Pakai BPJS Karena Dinilai Kecelakaan Kerja
Nasib pilu dialami oleh Fajar (51) korban tersengat listrik ditolak pakai BPJS di rumah sakit.
Kejadian yang dialami Fajar dikategorikan sebagai kecelakaan kerja, sehingga pembiayaan harus ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Fajar yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tidak memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Setelah selesai operasi, ternyata kata pihak rumah sakit tetap harus bayar sendiri. Sudah ada di sistem, kecelakaan kerja, jadi harus pakai BPJS Ketenagakerjaan. Suami saya tidak punya, jadi terpaksa bayar sendiri,” kata Yanti, istri Fajar.
Baca juga: DOKTER Syafril Firdaus yang Lecehkan 5 Pasien Divonis 5 Tahun Kirim Surat ke Istri: Cinta Pertama
Baca juga: DOKTER Syafril Firdaus yang Lecehkan 5 Pasien Divonis 5 Tahun Kirim Surat ke Istri: Cinta Pertama
Beruntung, keluarga dapat mengurus surat keterangan tidak mampu sehingga Fajar bisa keluar dari rumah sakit.
Namun kini, karena keterbatasan biaya dan kondisi fisik yang tidak memungkinkan Fajar kembali bekerja, pengobatannya terhenti.
“Kami hanya bisa pasrah dan berharap ada bantuan dari bapak bupati agar suami bisa berobat kembali. Karena pakai BPJS-KIS tidak diterima, dianggap bukan sakit biasa melainkan kecelakaan kerja,” tambah Yanti.
Camat Talang Kelapa, Salinan, menyampaikan pihaknya sudah mendatangi kediaman Fajar atas perintah Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani.
Ia juga telah berkoordinasi dengan puskesmas dan Dinas Kesehatan Banyuasin untuk mencari solusi.
“Sudah kami datangi bersama pihak puskesmas. Kami juga berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan Banyuasin untuk mengambil langkah agar Pak Fajar bisa menjalani pengobatan kembali,” ujarnya
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribun-sumsel.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
KASUS Anak Nikita Mirzani, Dari Inggris-Amerika-Cipinang: Cinta, Drama, Aborsi, dan Vonis 9 Tahun |
![]() |
---|
DOKTER Syafril Firdaus yang Lecehkan 5 Pasien Divonis 5 Tahun Kirim Surat ke Istri: Cinta Pertama |
![]() |
---|
PEJABAT di Majalengka Ngaku Selingkuh, Tapi Ragu Janin yang di Kandungan Selingkuhan: Tak Sesuai |
![]() |
---|
ALUMNI AKPOL 1996: Jejak Karier dan Kiprah Para Jenderal Muda di Polri, Sudah Tiga Menjabat Kapolda |
![]() |
---|
NIKITA Mirzani Makin Geram ke Vadel yang Buka Aib Anaknya di Penjara, Tak Puas Cuma Divonis 9 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.