Berita Viral
DOKTER Syafril Firdaus yang Lecehkan 5 Pasien Divonis 5 Tahun Kirim Surat ke Istri: Cinta Pertama
M Syafril Firdaus dokter kandungan yang melecehkan lima pasien divonis 5 tahun penjara.
TRIBUN-MEDAN.com - M Syafril Firdaus dokter kandungan yang melecehkan lima pasien divonis 5 tahun penjara.
Dokter kandungan di Kabupaten Garut Jawa Barat ini melakukan pelecehan terhadap pasiennya.
Kasus ini sempat menjadi sorotan di tengah-tengah masyarakat.
Selain divonis 5 tahun penjara, Syafril diharuskan membayar lima korban senilai Rp106 juta lebih.
Pembacaan vonis dilakukan langsung di Ruang Sidang Sartika Pengadilan Negeri Garut, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (2/10/2025) petang.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Sandi Muhamad beserta Hakim Anggota Haryanto Das'at, Ahmad Renardhien dan Eva Khoerizqiah.
Majelis hakim menyatakan terdakwa, dokter M. Syafril Firdaus, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.
Ia juga terbukti melakukan tindakan cabul sebagai tenaga medis, yang dilakukan berulang kali, melibatkan lebih dari satu orang, serta menimpa perempuan hamil.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 5 tahun dan denda sejumlah 50 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Sandi Muhamad.
Baca juga: ISMI Gelar Dialog Kebangsaan, Dorong Pemanfaatan Maritim Indonesia
Baca juga: LINK Live Streaming AS Roma Vs Lille Jam 23.45 WIB, Tonton di Sini Aksi Calvin Verdonk
Baca juga: PEJABAT di Majalengka Ngaku Selingkuh, Tapi Ragu Janin yang di Kandungan Selingkuhan: Tak Sesuai
Perbuatan terdakwa M Syafril Furdaus diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 Ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf i UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Hakim juga memutuskan bahwa pria yang akrab disapa dokter Iril harus membayar restitusi terhadap lima orang korban.
Hal itu berdasarkan Laporan Penilaian Restitusi dari LPSK dengan Nomor Register: 5935/P.BPP-LPSK/IV/2025 dan Nomor Register: R-5228/4.1.IP/LPSK/08/2025 yang jumlah total seluruhnya sebesar Rp.106.335.796,00.
"Menetapkan barang bukti berupa satu potong baju lengan pendek warna biru, satu potong celana jeans warna biru dan satu buah flashdisk kemudian membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp5 ribu rupiah," ucap Hakim Sandi.
Kasi Pidana Umu Kejaksaan Negeri Garut, Yudhi Satriyo Nugroho menyampaikan bahwa pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Atas putusan tersebut kami pikir-pikir untuk mengajukan banding," ucapnya kepada Tribunjabar.id usai persidangan.
ALUMNI AKPOL 1996: Jejak Karier dan Kiprah Para Jenderal Muda di Polri, Sudah Tiga Menjabat Kapolda |
![]() |
---|
NIKITA Mirzani Makin Geram ke Vadel yang Buka Aib Anaknya di Penjara, Tak Puas Cuma Divonis 9 Tahun |
![]() |
---|
POLISI Klaim Sudah Tangkap Hacker Bjorka di Minahasa, Ini Identitas Pelakunya |
![]() |
---|
ISI Surat Cinta Dokter Kandungan Cabul yang Lecehkan Pasien, Syafril Firdaus Divonis 5 Tahun Bui |
![]() |
---|
GURU Sempat Coba Menu MBG yang Akibatkan Murid Muntah-Muntah dan Pusing: Semangka dan Pasta Asam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.