Berita Viral
Munculnya Bjorkanism setelah Bjorka Ditangkap, Ngaku Masih Bebas Berkeliaran, You Think Its Me?
Siapa sebenarnya Bjorka yang disebut sebagai hacker yang telah berhasil ditangkap aparat kepolisian?
TRIBUN-MEDAN.com - Siapa sebenarnya Bjorka yang disebut sebagai hacker yang telah berhasil ditangkap aparat kepolisian?
Setelah diumumkan ditangkap, akun Bjorka muncul lagi.
Teranyar, dia menyebut dirinya masih bebas berkeliaran.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sebelumnya menyebut hacker atau peretas yang disebut Bjorka, telah ditangkap.
Baca juga: Harga BBM Malaysia Lebih Murah, Kualitas RON 95 Cuma 7.800 Per Liter, di Indonesia 13 Ribu
Hacker paling dicari tersebut ditangkap dengan tuduhan telah melakukan ilegal akses hingga memanipulasi data di forum Dark Web.
Aktivitasnya di Dark Web sudah dilakukan sejak tahun 2020 yang berarti umur Bjorka masih di bawah umur 17 tahun kala itu.
Pemuda berinisial WFT (22) ditangkap di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara pada Selasa (23/9/2025).
Dalam video yang diterima, petugas polisi berpakaian sipil melakukan penggerebekan terhadap WFT ke dalam sebuah rumah.
Yang ternyata rumah tersebut ialah milik pacar dari WFT.
Dalam sebuah rekaman 25 detik yang beredar, WFT terlihat tak berkutik di kursi panjang bersama dua wanita.
Salah seorang wanita itu tampak berusia paruh baya.
Mereka hanya duduk terpaku menyaksikan polisi melalukan interogasi terhadap WFT.
Polisi menyebut WFT yang menggunakan nama samaran “Bjorka” di media sosial.
Seperti diketahui, akun anonim Bjorka sudah lama menjadi perhatian publik
Dia sering membocorkan beberapa hal yang dia retas.
Salah satunya saat ramai kasus penembakan Brigadir J yang kemudian terungkap pelaku utamanya adalah Irjen Sambo.
Saat itu, akun Bjorka tiba-tiba muncul dan membocorkan data pribadi sejumlah pihak.
Baca juga: Akhirnya MDIS Singapura Angkat Bicara soal Ijazah Gibran Rakabuming, Merinci Perjalanan Akademik
Akun itu bahkan sempat dianggap bermaksud melakukan pengalihan isu terkait peristiwa pembunuhan itu
Namun, Bjorka membantah tudingan itu
Muncul Nickname Bjorkanism
Tenarnya nama Bjorka membuat sejumlah pihak membuat akun dengan nama serupa.
Terbaru, polisi pun mengaku menangkap pemilik akun Bjorka
Namun, publik masih mempertanyakan 'keaslian' dari pemilik akun Bjorka
Pasalnya, sejak beberapa waktu lalu Bjorka yang sempat menghilang muncul lagi dengan nickname Bjorkanism.
Memiliki 59 Ribu Pengikut
Bahkan, saat ada berita penangkapan pemilik akun Bjorka oleh polisi, akun Bjorkanism yang memiliki 59 ribu pengikut melakukan update status di media sosial instagramnya.
Baca juga: Harga BBM Malaysia Lebih Murah, Kualitas RON 95 Cuma 7.800 Per Liter, di Indonesia 13 Ribu
"You think its me? every one uses my name, but you dont realize Im still free. The one who appeared in 2022 ( Kau pikir itu aku? Semua orang bisa pakai namaku, tapi kau tak sadar aku masih bebas. Yang muncul di tahun 2022," tulisnya dikutip pada Jumat (3/10/2025)
Di sisi lain, Bjorka yang ditangkap polisi diduga melakukan akses ilegal dan manipulasi data nasabah dari sebuah bank swasta di Indonesia.
WFT ditangkap di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, pada Selasa (23/9/2025).
“Pelaku menggunakan akun media sosial bernama Bjorka dengan username @Bjorkanesiaa,” ujar Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Awal Kasus
Menurut Fian, kasus ini terungkap setelah pihak bank melaporkan adanya unggahan tangkapan layar yang menampilkan data perbankan milik nasabah di platform X.
Dalam unggahan tersebut, pelaku mengklaim memiliki akses ke 4,9 juta data nasabah dan sempat mengirimkan pesan langsung ke akun resmi bank tersebut.
“Pelaku mengaku telah meretas sistem bank dan mempublikasikan informasi nasabah di situs gelap, serta mencoba menjualnya,” ungkap Fian.
Akses dari Breach Forums
Dari hasil penyelidikan, diketahui data yang diunggah pelaku diperoleh dari Breach Forums.
Data tersebut kemudian disebarkan kembali melalui Dark Forums dan media sosial dengan tujuan menimbulkan keresahan publik serta menurunkan kepercayaan terhadap sistem keamanan bank.
Aksi ini dinilai merugikan reputasi bank dan berpotensi membuat nasabah kehilangan kepercayaan.
Pembayaran Pakai Kripto, Sering Ganti Nama
Pelaku diketahui menerima pembayaran melalui akun-akun kripto yang rutin diganti untuk menyamarkan identitas.
Selain menggunakan nama Bjorka, pelaku juga berganti nama menjadi SkyWave, ShinyHunters (Maret 2025), dan terakhir menjadi Oposite 6890 (Agustus 2025).
“Pelaku hanya lulusan SMA dan mempelajari akses ke dark web secara otodidak sejak 2020,” kata Fian.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain:
- Tiga unit ponsel berbagai merek
- Satu unit tablet
- Dua kartu SIM
- Satu flashdisk berisi 28 akun Gmail milik tersangka
- Dua ponsel milik saksi MGM yang diduga terlibat
WFT dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar," katanya.
Baca juga: Harga BBM Malaysia Lebih Murah, Kualitas RON 95 Cuma 7.800 Per Liter, di Indonesia 13 Ribu
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: wartakota/tribunews
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.