Berita Viral

CURHAT PASIEN BPJS RSUD Cut Meutia, Kasur Dipenuhi Belatung, Sempat Ngeluh Tapi Dicuekin

Pasien rumah sakit mengeluh tidur di kasur penuh belatung. Peristiwa ini diduga terjadi di RSUD Cut Meutia, Aceh Utara.  

forumkeadilan.com
Ilustrasi pasien. Pasien rumah sakit mengeluh tidur di kasur penuh belatung. Peristiwa ini diduga terjadi di RSUD Cut Meutia, Aceh Utara.   

Menanggapi kasus ini, pihak RSUD melalui dr Harry Laksamana dari Bagian Humas membenarkan bahwa kasur yang digunakan pasien adalah kasur lama yang seharusnya sudah digudangkan.

“Pasien Nn. A masuk malam dini hari dengan kondisi IGD penuh. Jadi terpaksa menggunakan bed sementara yang sebelumnya sudah digudangkan karena kurang layak. Saat ini bed tersebut sudah ditarik kembali ke gudang,” jelas Harry.

Ia menambahkan, renovasi Ruang Marwah membuat pasien penyakit dalam wanita untuk sementara digabung di area dekat IGD.

Menurutnya, manajemen juga sudah berkoordinasi dengan BPJS agar perawatan pasien tetap berjalan sesuai prosedur.

Meski ada klarifikasi, publik tetap menilai kasus belatung di kasur pasien mencoreng wajah pelayanan kesehatan. 

Sejarah RSUD Cut Metia

Melansir dari laman rscutmeutia.acehutara.go.id, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Meutia telah berdiri sejak awal Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. 

Awalnya, rumah sakit ini merupakan hasil normalisasi dari rumah sakit perkebunan milik Belanda pada masa penjajahan, yang kemudian dialihkan menjadi rumah sakit milik Pemerintah RI.

Sebelum masa Repelita, kondisi prasarana fisik RSU Cut Meutia masih sangat sederhana, dengan gedung-gedung peninggalan Belanda.

Pada tahun 1961 dan 1963 dibangun gedung tambahan dengan kapasitas 40 tempat tidur.

Memasuki era Repelita I hingga Repelita IV, fasilitas rumah sakit mulai dikembangkan melalui dana APBD dan bantuan pihak ketiga.

Pembangunan dilakukan dengan menambah gedung baru serta mengganti gedung lama yang sudah tidak layak.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Aceh Nomor 593/793/1983, tanggal 28 Desember 1983 di Banda Aceh, pemerintah menetapkan penggunaan lahan seluas ±113.808 m⊃2; di Buket Rata, Kecamatan Blang Mangat, Kabupaten Aceh Utara, untuk pembangunan RSU dan prasarana kesehatan lainnya.

Pada 30 April 1987, melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 303/Menkes/SK/IV/1978, klasifikasi RSU Aceh Utara ditingkatkan dari rumah sakit daerah kelas D menjadi rumah sakit pemerintah kelas C.

Keputusan ini menuntut peningkatan pelayanan kesehatan, dengan kewajiban menyediakan minimal empat cabang spesialisasi medis.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved