Berita Viral

BJORKA MASIH BEBAS? Polemik Penangkapan WFT dan Misteri Identitas Hacker Terkenal

Tak hanya itu, Bjorkanism juga menyapa Badan Gizi Nasional (BGN) dan mengancam akan membocorkan data mereka.

Editor: AbdiTumanggor
(Kompas.com)
HACKER BJORKA DITANGKAP - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun X atas nama Bjorka berinisial WFT (22) terkait kasus ilegal akses data nasabah salah satu bank swasta. 

Tak hanya itu, Bjorkanism juga menyapa Badan Gizi Nasional (BGN) dan mengancam akan membocorkan data mereka.

"Yes im still ALIVE and FREE. Just take care of your stupid nutrition agency," tulisnya.

Sosok hacker Bjorka yang sempat menghebohkan publik Indonesia akhirnya terungkap di tangan Subdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya di bawah komando AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon. Sang hacker Bjorka, pria berinisial WFT (22), asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara. Ia ditangkap pada Selasa (23/9/2025) di Desa Totolan, Minahasa.
Sosok hacker Bjorka yang sempat menghebohkan publik Indonesia akhirnya terungkap di tangan Subdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya di bawah komando AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon. Sang hacker Bjorka, pria berinisial WFT (22), asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara. Ia ditangkap pada Selasa (23/9/2025) di Desa Totolan, Minahasa. (Dok Polda Metro Jaya)

Siapa Sebenarnya Bjorka?

Polisi mengakui bahwa WFT bukanlah Bjorka yang menghebohkan publik pada 2022–2023.

WFT diduga sebagai hacker yang menggunakan nama Bjorka untuk kepentingan pribadi.

Ia aktif di dark web sejak 2020 dan kerap berganti username, seperti Skywave, Shint Hunter, hingga Opposite 6890.

Menurut AKBP Fian Yunus dari Polda Metro Jaya, identitas Bjorka masih dalam penyelidikan.

"Mungkin (WFT) adalah sosok Bjorka yang dulu 2020 atau Opposite68990 mungkin. Karena di internet, everybody can be anybody," ujarnya.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menyebut motif WFT adalah uang.

"Segala sesuatu yang dikerjakan, sementara yang kita temukan, adalah untuk mencari uang," jelasnya.

Ancaman Hukum dan Dampak Sosial

WFT dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

Meski pemerasan belum terjadi, pihak bank telah melaporkan ancaman tersebut ke polisi.

Kasus ini menyoroti kompleksitas dunia siber, di mana identitas bisa disamarkan dan nama besar seperti Bjorka bisa digunakan oleh banyak pihak.

Publik kini menanti kejelasan lebih lanjut dari pihak berwenang mengenai siapa sebenarnya Bjorka dan bagaimana langkah hukum akan diambil terhadap pelaku kejahatan siber.

(Tribun-medan.com)

Baca juga: PENANGKAPAN WAHYU Disebut Hacker Bjorka Diragukan, Muncul Pengakuan Baru Akun Bjorka: Still Free

Baca juga: Asli atau Palsu? Sosok WTF Hacker Bjorka yang Sudah Ditangkap, Begini Penjelasan Resmi Polisi

Baca juga: HACKER Bjorka yang Sudah Ditangkap Diragukan Keasliannya, Polisi Lakukan Pendalaman Sosok WTF

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved