Berita Viral
MODUS Licik Karyawan Bank di Cirebon Santai Tilap Uang Nasabah Rp24,6 Miliar Selama 7 Tahun
Beginilah modus licik karyawan bank di Cirebon santai tilap uang nasabah sampai Rp24,6 miliar selama 7 tahun
TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah modus licik karyawan bank di Cirebon santai tilap uang nasabah sampai Rp24,6 miliar.
Adapun modus licik karyawan bank beriniisal MY yang tilap uang nasabah Rp24 miliar lebih selama 7 tahun akhirnya terkuak.
Ternyata karyawan bank pemerintah itu bermain secara rapi dan berulang.
Dimana ia dengan santai beraksi selama tujuh tahun ini.
Tersangka yang berinisial MY, merupakan mantan staf administrasi bank pemerintah tersebut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon mengatakan, MY menilap Rp 24,6 miliar dengan cara memanfaatkan celah sistem perbankan sejak 2018 hingga 2025.
MY dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Kejari Cirebon, Rabu (1/10/2025) malam.
Dia kemudian digiring menuju mobil tahanan dengan rompi tahanan merah muda.
Baca juga: Mengenal Tradisi Mangalahat Horbo, Diperlihatkan dalam Event Tradisional Horja Bius di Samosir
Wajahnya tertutup masker, wajahnya menunduk. Dia dikawal petugas kejaksaan dan kerabatnya.
“Dapat kami sampaikan, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap inisial MY,
mantan staf administrasi dana dan jasa bank pemerintah Kantor Cabang Sumber,
dalam perkara tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan dilansir Tribun-medan.com dari Tribun Jatim, Minggu (5/10/2025).
Dia memproses transaksi dari satu rekening penampung ke rekening lain dengan memanfaatkan celah waktu agar tidak terpantau sistem.
"Untuk menutupi perbuatannya, tersangka bahkan membuat dokumen dan narasi fiktif,” ucapnya.
Selama tujuh tahun, penyidik menemukan lebih dari 280 transaksi mencurigakan.
“Dari tahun 2018 sampai 2025, total transaksi ada 280 lebih yang dilakukan secara bertahap,” jelas dia.
Tak hanya uang, penyidik juga menyita berbagai barang mewah yang diduga hasil dari korupsi tersebut.
“Ini juga ada satu buah mobil merek Hyundai Stargazer, ada satu Vespa, kemudian ada iPhone 12 Pro Max, ada dompet Louis Vuitton, tas bermerek MCM. Barang-barang ini diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi,” katanya.
Baca juga: Aksi Heroik Dokter Aaron Simatupang, Merayap di Celah Reruntuhan Ponpes dan Amputasi Tangan Santri
Nilainya pun fantastis.
Dompet Louis Vuitton diperkirakan seharga Rp 10 juta, sementara Vespa batik yang ikut diamankan bernilai sekitar Rp 61 juta.
Tak ketinggalan, uang tunai sebesar Rp 131,9 juta juga disita dari rekening tersangka.
Akibat perbuatannya, MY dijerat dengan pasal berlapis.
“Untuk tindak pidana korupsi di pasal 2, hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Pasal 3, hukumannya mati atau seumur hidup,” ujarnya.
Baca juga: BIKIN Tercengang, Harga Cincin Berlian Diberi El Rumi Saat Lamar Syifa Hadju, Nyaris Rp1 Miliar
Selain itu, MY juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Meski baru menetapkan satu tersangka, Kejari tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.
“Untuk perkara tindak pidana korupsi sampai dengan saat ini masih satu orang. Kami masih mencari dan memastikan apakah ada peran orang lain,” ucap Yudhi.
Kini, MY ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025, di Rutan Kelas I Cirebon.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.