Berita Viral

Tak Gentar Peringatan Luhut, Menkeu Purbaya Tegaskan Potong Anggaran MBG yang Tidak Terserap

Peringatan Luhut tersebut, ternyata tak membuat gentar Menkeu Purbaya. Menteri "koboi" ini menegaskan akan menarik dana MBG yang tidak terserap.

Editor: Juang Naibaho
Kolase Tribunnews.com
ANGGARAN MBG - Kolase foto Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Luhut ingatkan Purbaya agar tidak ambil dana MBG karena penyerapannya membaik. Namun, Menkeu Purbaya tak gentar dengan peringatan Luhut, dan menegaskan akan menarik dana MBG yang tidak terserap. 

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan korban keracunan MBG dapat mengajukan perlindungan restitusi bila kasus dinyatakan aparat penegak hukum memenuhi unsur tindak pidana.

Pasalnya secara prosedur perlindungan diberikan LPSK, termasuk fasilitasi penghitungan ganti rugi hanya dapat diberikan kepada korban dan saksi dari suatu tindak pidana.

"Kalau ada tindak pidananya, dibawa ke ranah pidana maka mereka bisa mengajukan restitusi," kata Susilaningtias di Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (5/10/2025).

Unsur tindak pidana ini setidaknya ditunjukkan dengan adanya penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap kasus keracunan MBG di sejumlah wilayah.

Bila dinyatakan terdapat tindak pidana LPSK dapat melakukan penghitungan restitusi atas kerugian dialami korban, untuk selanjutnya dibebankan kepada pelaku lewat proses sidang pidana.

Selain restitusi, LPSK menyatakan korban keracunan MBG juga dapat mengajukan permohonan perlindungan untuk mendapatkan bantuan perawatan medis dan pendampingan psikologi.

"Kedua juga mungkin (mengajukan) bantuan biaya pengobatan dan psikologis (pemulihan trauma) karena itu adalah hak-hak korban (tindak pidana). Asalkan ada tindak pidana," ujarnya.

Sehingga LPSK menyatakan terbuka bila ada orangtua dari anak korban keracunan MBG yang menempuh jalur hukum, lalu mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

Susilaningtias menuturkan bila terdapat korban keracunan MBG yang mengajukan perlindungan, maka LPSK akan melakukan penelaahan untuk memastikan bentuk perlindungan. (*/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved