Berita Viral

PADAHAL Dipecat, Aipda Robig yang Tembak Mati Siswa SMK Ternyata Masih Terima Gaji

Padahal sudah dipecat, Aipda Robig anggota polisi yang terlibat penembakan terhadap tiga pelajar SMK di Semarang ternyata masih terima gaji

Kolase Istimewa Tribun Jateng
TERIMA GAJI - Aipda Robig Zaenudin yang tembak pelajar SMK di Semarang ternyata Aipda Robig masih terima gaji meski sudah resmi dipecat dari Polri. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Padahal sudah dipecat, Aipda Robig anggota polisi yang terlibat penembakan terhadap tiga pelajar SMK di Semarang ternyata masih terima gaji.

Baru-baru ini terkuak ternyata Aipda Robig polisi yang tembak mati siswa SMK di Semarang masih terima gaji.

Aipda Robig ternyata masih menerima gaji meski sudah resmi dipecat dari kepolisian.

Meskipun Aipda Robig telah resmi dipecat dari institusi kepolisian, namun diketahui masih menerima gaji.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Artanto menjelaskan bahwa Aipda Robig masih akan mendapatkan hak sebagai anggota Polri, tetapi secara terbatas.

"Iya dia (Robig) masih sebagai anggota Polri tapi dengan hak yang sudah terbatas di antaranya gaji yang sudah dipotong," kata Artanto, dikutip Tribun-medan.com dari TribunJateng.com pada Minggu (5/10/2025).

“Aipda Robig masih akan terus mendapatkan haknya secara terbatas selama belum menjalani upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” sambungnya.

Artanto menyebut, upacara PTDH masih menunggu berkas putusan sidang KKEP ditandatangani oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo.

Baca juga: VIRAL Suami di Konawe Serahkan Istri ke Selingkuhan, Si Pebinor Ganti Pakai 1 Ekor Sapi: Ko Jaga Dia

"Upacara PTDH baru dilakukan apabila sudah ada tanda tangan Kapolda," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Aipda Robig Zaenudin telah resmi dipecat dari kepolisian selepas nota pembelaan bandingnya ditolak dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Jateng, Kamis, 14 Agustus 2025. 

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mira Sendangsari itu dinyatakan bahwa Robig secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. 

Hal itu melanggar Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Empat tembakan yang dilepaskan Robig pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 00.20 di depan sebuah minimarket di Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, itu mengakibatkan Gamma Rizkynata Oktafandy (17) meninggal serta korban anak di bawah umur berinisial S dan A menderita luka-luka.

Kendati sidang KKEP telah memutuskan Robig benar-benar dipecat dari Polri, namun selama upacara PTDH belum digelar, maka ia pun masih akan mendapat gaji secara terbatas.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin dalam kasus penembakan pelajar yang berujung tewasnya Gamma Rizkynata Oktavandy.

Baca juga: VIRAL Suami di Konawe Serahkan Istri ke Selingkuhan, Si Pebinor Ganti Pakai 1 Ekor Sapi: Ko Jaga Dia

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Semarang, Jumat (8/8/2025).

"Terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono secara sah melanggar pasal tersebut sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari saat membacakan vonis.

Dalam putusan itu, hakim menyatakan, terdakwa Robig terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka sebagaimana diatur pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2012 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76 huruf C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved