Berita Viral

AKHIRNYA Debt Collector yang Tantang Polwan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

penangkapan dilakukan lantaran pelaku terbukti melakukan tindak pidana saat penarikan unit kendaraan milik kreditur.

|
Dok. Potongan layar video IG @kabarserpong
Sekelompok debt collector terlibat cekcok dengan polisi di kawasan Ruko Neo Arcade, Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis (2/10/2025) pukul 20.00 WIB. 

TRIBUN-MEDAN.com - Debt collector yang sempat menantang sejumlah Polisi Wanita (Polwan) akhirnya remsi ditetapkan sebagai tersangka.

Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membekuk seorang debt collector berinisial L (38) yang viral mengancam personel kepolisian.

Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan Setiawan mengatakan, penangkapan dilakukan lantaran pelaku terbukti melakukan tindak pidana saat penarikan unit kendaraan milik kreditur.  

 "Dari hasil penyelidikan kami temukan sebuah peristiwa pidana dalam video yang tersebar di berbagai platform Sosial Media," ujar Wira, Minggu (5/10/2025).

Baca juga: Cekcok dengan Polisi Saat Tarik Mobil, Debt Collector: Kalau Tak Pakai Seragam, Saya Hajar Kalian

Debt Collector tantang polisi
JADI TERSANGKA- Tangkapan layar aksi tersangka saat mengancam sejumlah personel kepolisian di Ruko Neo Arcade, Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (5/10).

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari rekaman sebuah video yang viral di Instagram menunjukan aksi pelaku menantang sejumlah anggota polisi wanita.

Hal tersebut terjadi saat L tengah menarik satu unit mobil di depan Ruko Neo Arcade, Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Saat itu pelaku diperingati pihak kepolisian lantaran aksinya yang memicu keributan saat menemui debitur yang menunggak pembayaran cicilan kendaraan.

Baca juga: PADAHAL Dipecat, Aipda Robig yang Tembak Mati Siswa SMK Ternyata Masih Terima Gaji

Baca juga: ASHANTY Geram Dilaporkan Kasus Perampasan Aset, Istri Anang Polisikan Ayu dengan 3 Pasal: Maling

Akibat perbuatannya, L ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 335, 212 dan 216 KUHP tentang melontarkan ancaman untuk melakukan aksi kekerasan.

"Yang bersangkutan juga terbukti melakukan tindak pidana saat penarikan unit kendaraan milik kreditur," sambungnya.

Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Tangsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami juga masih mendalami untuk mencari keterlibatan pihak lain terkait dengan tindak pidana tersebut," kata dia.

Baca juga: Cekcok dengan Polisi Saat Tarik Mobil, Debt Collector: Kalau Tak Pakai Seragam, Saya Hajar Kalian

Beredar viral di media sosial (medsos), sekelompok debt collector yang hendak menarik paksa mobil warga, terlibat cekcok dengan sejumlah petugas kepolisian.

Keributan terjadi di kawasan Ruko Neo Arcade, Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis (2/10/2025) pukul 20.00 WIB.

Dalam potongan video yang beredar, terlihat sejumlah anggota kepolisian beradu mulut dengan debt collector yang hendak menarik paksa mobil milik warga.

Debc collector itu bahkan sesumbar akan menghajar petugas jika tidak memakai seragam kepolisian.

Dilansir dari Tribuntangerang, Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Gusprihatinzen menjelaskan insiden ini pertama kali dilaporkan oleh seorang pengemudi ojek online, bernama Saji.

Ketika itu, Saji melihat adanya aktivitas mencurigakan dan keributan dari kelompok tersebut, kemudian melapor kepada pihak kepolisian di Polsek Kelapa Dua.

Sekitar pukul 20.15 WIB, lanjut Gusprihatinzen, personel piket yang dipimpin oleh Perwira Pengawas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. 

Namun saat ditanya oleh petugas, salah satu pihak yang diduga debt collector justru memberikan respons yang tidak kooperatif.

"Saat ditanya kegiatan apa yang sedang dilakukan, mereka justru menjawab dengan nada tinggi dan keras, bahkan menyampaikan kalimat yang mengandung unsur ancaman terhadap petugas,” ujar Gusprihatinzen, saat dikonfirmasi Sabtu (4/10/2025), dilansir dari Tribuntangerang.com.

Gusprihatinzen menjelaskan pada saat kejadian salah satu pelaku bahkan sempat berkata kepada petugas.

“Kalau kamu tidak memakai seragam, saya hajar kalian,” jelas Gusprihatinzen menirukan pelaku yang kemudian memicu ketegangan di lokasi kejadian.

Melihat adanya perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas, Pawas sempat memerintahkan anggotanya untuk mengamankan para pelaku. 

Namun, para terduga debt collector langsung melarikan diri menggunakan mobil dan sepeda motor.

Gusperihatin menegaskan bahwa pihaknya akan menindak segala bentuk aksi premanisme yang berkedok penagihan utang. 

Dia menyebut identitas para kolektor sudah dikantongi dan kini dalam pengejaran. 

"Ini langkah kami, apa pun bentuk premanisme akan kami tindak lanjuti," ujarnya. 

Terkait mobil yang hendak ditarik oleh oknum para kolektor itu, dia membenarkan bahwa memang menunggak cicilan selama tiga bulan.

Namun, menurutnya, penarikan kendaraan tidak bisa dilakukan dengan cara intimidatif. 

"Betul pengguna kendaraan roda empat menunggak tiga bulan, tetapi bukan dengan cara itu. Harus diimbau dengan baik tanpa kekerasan," kata Gusperihatin. (Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved