Berita Viral

SOSOK Halim Kalla Adik Jusuf Kalla Tersangka Korupsi Pembangunan PLTU 1 , Ini Duduk Perkaranya

Adik Jusuf Kalla, Halim Kalla ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. 

istimewa
TERSANGKA KORUPSI - Halim Kalla Direktur PT BRN yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat berkapasitas 2x50 megawatt di Kabupaten Mengkawah 

TRIBUN-MEDAN.com - Adik Jusuf Kalla, Halim Kalla ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. 

Halim Kalla diduga mengatur lelang proyek di PLTU 1 Kalimantan Barat. 

Direktur Tindak Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto menyebutkan Halim Kalla turut memenangkan lelang proyek senilai Rp 1,2 triliun yang kini mangkrak hampir 10 tahun. 

Brigjen Totok Suharyanto menyebut Halim Kalla bersama eks Direktur Utama PLN, Fahmi Mochtar, dan pihak swasta dari PT BRN diduga menyusun skema pengaturan lelang agar konsorsium tertentu keluar sebagai pemenang.

“FM selaku Dirut PLN telah melakukan pemufakatan untuk memenangkan salah satu calon dengan tersangka HK dan RR selaku pihak PT BRN,” ujar Totok dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Proyek PLTU Kalbar berkapasitas 2x50 MW itu berlokasi di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah.

Meski tidak memenuhi syarat teknis dan administratif, konsorsium KSO BRN–Alton–OJSC diloloskan dan dimenangkan atas arahan Dirut PLN saat itu.

Sebelum kontrak ditandatangani pada 2009, seluruh pekerjaan dialihkan ke PT Praba Indopersada yang juga tidak memiliki kapasitas teknis. 

Peralihan ini disertai kesepakatan pemberian fee kepada PT BRN, dan PT Praba diberi hak sebagai pemegang keuangan konsorsium.

Nilai kontrak proyek mencapai USD 80,8 juta dan Rp507,4 miliar, atau sekitar Rp1,2 triliun dengan kurs saat itu.

Kontrak efektif berlaku mulai 28 Desember 2009 dengan target penyelesaian pada 28 Februari 2012.

Namun, proyek hanya rampung 85,56 persen dan terhenti sejak 2016. Amandemen kontrak dilakukan hingga akhir 2018.

“PT KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar dan USD 62,4 juta, meski pekerjaan tidak selesai,” kata Totok.

Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan kerugian negara sebagai total loss, dengan nilai mencapai USD 62.410.523,20 dan Rp323.199.898.518.

Jika dikonversi dengan kurs tahun 2009, total kerugian negara ditaksir sekitar Rp1,01 triliun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved