Berita Viral

MENGUAK Skandal Suap Proyek Jalan di Sumut, KPK Lakukan Pemeriksaan Massal: Terkini 16 Pejabat

Pada Selasa, 7 Oktober 2025, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi, termasuk sejumlah kepala daerah.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025). JPU KPK hadirkan Topan dan Rasuli untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora (RNM), Muhammad Rayhan sebagai kontraktor proyek. 

Dari pihak penerima suap, KPK menetapkan tersangka:

- Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut

- Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK dari UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut

- Heliyanto (HEL), PPK dari Satker PJN Wilayah I Sumut

Modus dan Nilai Proyek

KPK menduga suap diberikan untuk mengatur proses e-catalog agar perusahaan milik Kirun memenangkan proyek pembangunan jalan senilai total Rp 231,8 miliar.

Praktik ini menunjukkan bagaimana sistem pengadaan barang dan jasa dapat dimanipulasi demi keuntungan pribadi dan kelompok tertentu.

Dinamika Persidangan dan Komitmen KPK

Dalam sidang ketiga yang dijadwalkan pada Rabu, 8 Oktober 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan meminta agar Kadis PUPR Sumut nonaktif, Topan Ginting, dihadirkan.

KPK menyatakan siap memenuhi permintaan tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi, ahli, dan alat bukti sesuai kebutuhan persidangan.

Pemeriksaan terhadap tersangka Kirun juga dijadwalkan di Medan untuk melengkapi berkas penyidikan.

Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (kiri) bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025). Topan dan Rasuli dipanggil untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora (RNM), Muhammad Rayhan sebagai kontraktor proyek.
Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (kiri) bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025). Topan dan Rasuli dipanggil untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora (RNM), Muhammad Rayhan sebagai kontraktor proyek. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Pemeriksaan Massal

Pemeriksaan massal ini menjadi momentum penting dalam pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur.

Publik berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta menghasilkan efek jera bagi pelaku korupsi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved