Berita Viral
MENGUAK Skandal Suap Proyek Jalan di Sumut, KPK Lakukan Pemeriksaan Massal: Terkini 16 Pejabat
Pada Selasa, 7 Oktober 2025, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi, termasuk sejumlah kepala daerah.
Dari pihak penerima suap, KPK menetapkan tersangka:
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK dari UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut
- Heliyanto (HEL), PPK dari Satker PJN Wilayah I Sumut
Modus dan Nilai Proyek
KPK menduga suap diberikan untuk mengatur proses e-catalog agar perusahaan milik Kirun memenangkan proyek pembangunan jalan senilai total Rp 231,8 miliar.
Praktik ini menunjukkan bagaimana sistem pengadaan barang dan jasa dapat dimanipulasi demi keuntungan pribadi dan kelompok tertentu.
Dinamika Persidangan dan Komitmen KPK
Dalam sidang ketiga yang dijadwalkan pada Rabu, 8 Oktober 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan meminta agar Kadis PUPR Sumut nonaktif, Topan Ginting, dihadirkan.
KPK menyatakan siap memenuhi permintaan tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi, ahli, dan alat bukti sesuai kebutuhan persidangan.
Pemeriksaan terhadap tersangka Kirun juga dijadwalkan di Medan untuk melengkapi berkas penyidikan.

Pemeriksaan Massal
Pemeriksaan massal ini menjadi momentum penting dalam pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur.
Publik berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta menghasilkan efek jera bagi pelaku korupsi.
BENTROK Dua Ormas di Medan, Berikut Kronologi dan Dampaknya |
![]() |
---|
MOTIF dan Pemicu Suami Tega Membunuh Istrinya di Bombana, Terlebih Dahulu Disiram Air Panas |
![]() |
---|
BJORKA MASIH BEBAS? Polemik Penangkapan WFT dan Misteri Identitas Hacker Terkenal |
![]() |
---|
SETELAH Menjabat Komisaris Pertamina, Hasan Nasbi Temui Jokowi, Pertemuan Berlangsung Selama 2 Jam |
![]() |
---|
TERUNGKAP PERAN Gubernur Bobby dan Eks Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi dalam Kasus Topan Ginting |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.