Berita Viral

MENGUAK Skandal Suap Proyek Jalan di Sumut, KPK Lakukan Pemeriksaan Massal: Terkini 16 Pejabat

Pada Selasa, 7 Oktober 2025, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi, termasuk sejumlah kepala daerah.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025). JPU KPK hadirkan Topan dan Rasuli untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora (RNM), Muhammad Rayhan sebagai kontraktor proyek. 

KPK diharapkan terus memperkuat integritas sistem pengadaan dan memastikan bahwa pembangunan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.

Dengan keterlibatan banyak pejabat daerah, kasus ini menjadi cerminan betapa pentingnya pengawasan terhadap proyek-proyek strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Langkah KPK ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jabatan publik adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Berikut adalah daftar 16 saksi yang dipanggil oleh KPK:

 1. Ikhsan Harahap: Kabid/PPK di Dinas PUPR Kab. Padang Lawas Utara

2. Hendrik Gunawan Harahap: Kadis PUPR Pemkab Paluta

3. Asnawi Harahap: Kabag PBJ Kabupaten Padang Lawas Utara

4. Ramlan: Pensiunan/eks Kadis PUPR 2021–2024 Pemkab Paluta

5. Heru Pranata: PNS/Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara

6. Sapri Romadon: PNS/Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara

7. Gong Matua: PNS/Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara

8. Dedi Ratno: PNS/Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara

9. Syafrizal Gunawan: PNS/Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara

10. Husni Mubarok: PNS/Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara

11. Sobrin Dalimunthe: PNS/Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved