Berita Nasional
KABAR TERBARU Kasus Firli Bahuri Diungkit Lagi, Kortas Tipidkor Bisa Tarik Kasus dari Polda Metro
Kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kembali diungkit
"Alasan kami mencabut terkait dengan permohonan a quo (tersebut) adalah terkait dengan tetap pada alasan penyempurnaan materi dan perbaikan permohonan," ucap dia.
"Poinnya adalah tetap penyempurnaan, perbaikan dan materi permohonan. Itu aja. Saya kira tidak ada yang lain ya," sambungnya.
Saat ditanya apakah nantinya akan mengajukan gugatan lagi, Ian menuturkan pihaknya akan mempertimbangkan usai penyempurnaan materi.
"Kami akan mempertimbangkan setelah penyempurnaan, perbaikan materi itu. Kami akan mempertimbangkan hal itu. Tentative semuanya ya, waktunya tentative, bisa lebih cepat bisa lebih lama," kata dia.
"(Kendala) Ya itu salah satunya mungkin terkait dengan substansi ya, dari materi yang kami ajukan kemarin," lanjut Ian.
Dalam sidang ini, Firli melalui kuasa hukumnya Ian menyampaikan ucapan duka cita atas gugurnya tiga polisi di Lampung ketika menjalankan tugas menggerebek tempat judi sabung ayam.
"Dan beliau menyampaikan juga pada kesempatan sidang tadi, diwakili oleh kami selaku penasihat hukum sebagai anggota Polri yang telah lama bertugas selama kurang lebih 40 tahun, beliau menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas gugurnya 3 orang anggota Polri pada saat bertugas di Kabupaten Way Kanan," ucap Ian.
Selanjutnya, Hakim Parulian memerintahkan kepaniteraan PN Jaksel untuk mencoret perkara nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dari dalam register perkara pidana praperadilan.
"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," tambahnya.
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menanggapi dicabutnya gugatan.
"Kalau kami dari tim penyidik selalu siap dan sangat siap kapan pun juga jika pihak tersangka atau kuasa hukumnya ingin menguji keabsahan penyidikan maupun penetapan tersangka yang sudah dilakukan oleh tim penyidik melalui mekanisme gelar perkara," kata Ade Safri.
Ia memastikan penyidikan atas penanganan perkara tersebut berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun tekanan apapun juga.
"Dan pada gugatan prapid (praperadilan) yang pertama, semua yang terkait dengan kegiatan penyidikan yang sudah dilakukan oleh Tim penyidik, telah diuji di sidang prapid di PN Jaksel," ucap dia.
"Dan hasilnya Hakim tunggal saat itu menolak gugatan prapid dari pihak penggugat, karena dinilai obscuur libel (kabur/tidak jelas), di mana dalil dan petitum pemohon telah mencampurkan formil dan non formil; yang telah ditentukan limitatif pada lembaga praperadilan," lanjut Ade Safri.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: Tribunnews.com/wartakota
Baca juga: 12 Kapolda Seangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, 10 Kapolda Akpol 1994 Berikut Daftar Namanya
Baca juga: Rincian Gaji PNS Mulai Golongan I Saat Ini, Menteri Keuangan Purbaya Bicara soal Kenaikan Gaji ASN
Baca juga: Penerimaan CPNS 2025 dengan Skema Baru, Hasil Ujian Berlaku 2 Tahun,Gagal TKP Cukup Ulang TWK, TIU
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.