Berita Viral

Ayah Bejat Rudapaksa Anak Kandung hingga Melahirkan, Korban Tak Berani Lapor

Kini korban sudah berusia 18 tahun dan melahirkan bayi laki-laki pada 2024 lalu akibat perbuatan ayah kandung yang berinisial T (38).

shutterstock
Ilustrasi - Seorang Ayah bejat tega merudapaksa anak kandungnya sampai melahirkan di Cirebon. 

Sejumlah pakaian korban diamankan untuk dijadikan barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan antara lain kaos abu-abu, celana jeans biru tua, tanktop hitam putih, serta pakaian dalam korban,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, T dapat dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Anak seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dari orang tuanya, bukan menjadi korban kejahatan."

"Polresta Cirebon berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban,” pungkasnya.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved