Berita Viral
Ayah Bejat Rudapaksa Anak Kandung hingga Melahirkan, Korban Tak Berani Lapor
Kini korban sudah berusia 18 tahun dan melahirkan bayi laki-laki pada 2024 lalu akibat perbuatan ayah kandung yang berinisial T (38).
Sejumlah pakaian korban diamankan untuk dijadikan barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan antara lain kaos abu-abu, celana jeans biru tua, tanktop hitam putih, serta pakaian dalam korban,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, T dapat dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Anak seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dari orang tuanya, bukan menjadi korban kejahatan."
"Polresta Cirebon berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban,” pungkasnya.
(Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Polisi Tangkap Mamat, Sosok yang Palsukan Stiker Parkir VIP MotoGP Mandalika, Panpel Rugi Rp1,1 M |
![]() |
---|
PENGAKUAN Dede Maulana Rampok Pajero Lalu Bunuh Pemiliknya: Biar Ganteng, Banyak Cewe Suka |
![]() |
---|
58 TAHUN Sufmi Dasco Ahmad: Jejak Panjang Sang Komandan Politik dan Akademisi |
![]() |
---|
2 Pria Bersamurai Serang Resepsionis Hotel di Medan hingga Alami Trauma Berat |
![]() |
---|
VIRAL Sosok Dearly Djoshua Pacar Ari Lasso Sabar Berulang Kali Dibentak Sang Penyanyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.