Berita Viral
TAK Restui Hubungan, Ayah di Rejang Lebong Bengkulu Habisi Nyawa Pacar Putrinya
Korban yakni Feri (40), warga Desa Kesambe Lama, Kecamatan Curup Timur, meninggal setelah diduga dibunuh oleh ayah kekasihnya sendiri.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga masih mencari keberadaan pelaku yang hingga saat ini belum tertangkap.
"Untuk pelaku masih dalam pengejaran, motifnya karena tak merestui hubungan asmara antara korban dengan anaknya," tutup Sinar.
Pidana Pembunuhan
Melansir laman Hukum Online, tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.
Bunyi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan adalah sebagai berikut:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Adapun, pasal pembunuhan dalam Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 berbunyi:
Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Unsur Pasal 338 KUHP
Unsur tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP adalah:
-barang siapa atau setiap orang;
-dengan sengaja;
-merampas (menghilangkan);
-nyawa;
-orang lain.
Kemudian, berdasarkan Penjelasan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023, pembunuhan selalu diartikan bahwa korban harus mati dan kematian ini dikehendaki oleh pelaku.
Dengan demikian pengertian pembunuhan secara implisit mengandung unsur kesengajaan.
Apabila tidak ada unsur kesengajaan atau tidak ada niat atau maksud untuk mematikan orang, tetapi kemudian ternyata orang tersebut mati, perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan menurut ayat ini.
Dalam Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tidak dicantumkan unsur "dengan sengaja", karena hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 54 huruf j UU 1/2023. Dengan demikian, hakim akan lebih mengutamakan untuk mempertimbangkan motif, cara, sarana, atau upaya membunuh, serta akibat dan dampaknya suatu pembunuhan bagi masyarakat.
Ayah Bejat Rudapaksa Anak Kandung hingga Melahirkan, Korban Tak Berani Lapor |
![]() |
---|
PELANTIKAN KABINET PRABOWO: Ribka Haluk sebagai Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua |
![]() |
---|
TRAGIS Eks Pencari Ular Tewas Setelah Berduel dengan King Kobra Sepanjang 4 Meter di Sukabumi |
![]() |
---|
VIRAL Menu MBG di SD Depok Berisi Irisan Kentang Kerupuk dan Saus, Ahli Gizi: Sudah Sesuai Standar |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Mamat, Sosok yang Palsukan Stiker Parkir VIP MotoGP Mandalika, Panpel Rugi Rp1,1 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.