Berita Nasional
Klaim Menkeu Purbaya, Negara Sudah Kantongi Rp 7 Triliun dari Pengemplang Pajak: Terus Saya Monitor
Meski belum merinci siapa saja penunggak pajak yang telah membayar, ia menargetkan sebagian besar dana bisa masuk ke kas negara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengantongi daftar 200 wajib pajak besar yang telah divonis inkrah dan siap ditindaklanjuti.
“Kami punya daftar 200 penduduk wajib pajak besar yang sudah inkrah. Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp50 triliun sampai Rp60 triliun,” ujar Purbaya, Selasa (23/9/2025).
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan memperkuat kepatuhan pajak.
Peran KPK: Pengawasan dan Pencegahan Korupsi
Menanggapi rencana tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK terbuka untuk berkolaborasi, namun tidak akan bertindak sebagai juru tagih langsung.
“KPK tentu sangat terbuka untuk melakukan sinergi dan kolaborasi terhadap pihak siapa pun dalam konteks pemberantasan korupsi, dalam hal ini dengan Kementerian Keuangan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/9/2025).
Menurut Budi, KPK akan berperan dalam:
- Mengawasi proses penagihan agar berjalan sesuai prosedur dan bebas dari praktik negosiasi ilegal atau suap.
- Mencegah penyimpangan oleh oknum yang mungkin memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.
- Memberikan efek gentar (deterrent effect) kepada para penunggak pajak agar segera memenuhi kewajiban mereka.
“Pos penerimaan anggaran negara itu kan ada dari pajak, bea cukai, dan PNBP. Artinya, memang perlu dilakukan pendampingan dan pengawasan,” jelas Budi.
Purbaya Bentuk Tim Gabungan
Untuk memperkuat efektivitas penagihan, Menkeu Purbaya menyatakan akan membentuk tim gabungan yang melibatkan sejumlah instansi penegak hukum.
“Sejumlah instansi akan dilibatkan untuk mengoptimalkan kepatuhan pajak. Di antaranya Polri, Kejaksaan Agung, KPK, serta PPATK,” ungkapnya.
PPATK adalah singkatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, sebuah lembaga independen di Indonesia yang berfungsi sebagai financial intelligence unit (FIU).
Tugas utamanya adalah mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang serta mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan.
Berikut peran masing-masing lembaga dalam tim gabungan:
- Kemenkeu (Ditjen Pajak): Eksekutor utama penagihan.
- KPK: Pengawasan dan pencegahan korupsi.
- Polri dan Kejaksaan Agung: Dukungan penegakan hukum.
- PPATK: Penelusuran aliran dana dan aset penunggak pajak.
Langkah ini diharapkan menjadi terobosan dalam penegakan hukum perpajakan dan pemulihan potensi penerimaan negara yang selama ini tertunda.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
PRESIDEN Prabowo Lantik Anggito Abimanyu Jadi Ketua dan 5 Anggota DK LPS |
![]() |
---|
Gubernur Dedi Mulyadi Buat Gerakan Donasi Rp 1000 Per Hari, Menkeu Purbaya: Tidak Ada Kewajiban |
![]() |
---|
DAFTAR 27 Pati Polri Naik Pangkat, Mulai dari Komjen hingga Brigjen, Termasuk Komandan Brimob |
![]() |
---|
Kandungan Etanol BBM Pertamina Jadi Sorotan, Lalu Apa Itu Etanol? |
![]() |
---|
Pemerintah Bakal Wajibkan Campuran Etanol 10 Persen di BBM, Bahlil Jelaskan Tujuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.