Breaking News

Berita Viral

NASIB Ammar Zoni Usai Sebarkan Narkoba di Dalam Penjara, Ancaman Hukuman Makin Berat

Beginilah nasib Ammar Zoni usai terlibat peredaran narkotika di dalam penjara sejak Januari 2025

KOLASE/TRIBUN MEDAN
AMMAR ZONI : nasib Ammar Zoni usai terlibat peredaran narkotika di dalam penjara sejak Januari 2025. 

Unggahan Kejari Jakarta Pusat memperlihatkan foto Ammar Zoni bersama sejumlah tersangka lain yang sedang diinterogasi dan digiring petugas.

Kasus ini pun menambah panjang daftar keterlibatan Ammar Zoni dalam perkara narkoba.

Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada 2017,2023, dan 2024 atas kasus penyalahgunaan barang haram yang sama.

Baca juga: SOSOK Tarman Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis Pacitan Ternyata Penipu, Mahar Cek Rp3 M Palsu, Kini Kabur

Siasat Licik Ammar Zoni

Siasat licik aktor Ammar Zoni mengedarkan narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, akhirnya terbongkar.

Usut punya usut, ternyata mantan suami Irish Bella itu sudah “bermain” sejak Januari 2025.

Ammar Zoni sendiri memang sudah berulang kali terjerat kasus narkoba. Dia sudah tiga kali ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika, tepatnya tahun 2017, Maret 2023, dan Desember 2023.

Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rika Aprianti, menyatakan bahwa terungkapnya kasus ini adalah murni hasil deteksi dini yang dilakukan oleh jajaran Rutan Salemba.

"Pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni merupakan hasil dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan," ujar Rika dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).

Rika mengatakan, setelah menemukan barang terlarang dari Ammar Zoni, petugas rutan langsung berkoordinasi dan melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Senada, Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, menyebut penggeledahan dilakukan pada 3 Januari 2025. 

Sebagai sanksi internal, Ammar Zoni langsung dimasukkan ke sel isolasi selama 40 hari dan haknya untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dicabut.

"Pihak rutan pada saat kejadian sudah menyerahkan temuan narkotika kepada pihak Kepolisian Sektor Cempaka Putih untuk ditindaklanjuti secara hukum," kata Wahyu.

Kasus ini baru menjadi sorotan publik setelah Kejari Jakarta Pusat menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih pada Rabu (8/10/2025). 

Dalam penyidikan, terungkap Ammar Zoni berperan sebagai "gudang" atau penyimpan sabu dan tembakau sintetis yang dipasok dari luar rutan. 

Ia kemudian mendistribusikannya ke lima tahanan lain menggunakan aplikasi pesan Zangi untuk berkomunikasi.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved