Berita Viral

TANGIS PILU Guru Nanda Roshita, Gagal Ujian PPG karena Listrik Padam, Jaringan Internet Mati

Tangis Pilu Guru Nanda Roshita, Gagal Ujian PPG karena Listrik Padam: Potret Tantangan Pendidikan di Daerah

Editor: AbdiTumanggor
Via Kompas.com
Seorang guru perempuan bernama Nanda Roshita mengalami kendala teknis saat menghadapi ujian Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara daring. (Via Kompas.Com) 

Ketika sistem pendidikan beralih ke platform daring, kesiapan teknologi dan dukungan infrastruktur menjadi faktor krusial yang menentukan keberhasilan peserta didik dan tenaga pendidik.

Digitalisasi pendidikan memang menawarkan banyak kemudahan dan efisiensi, namun tanpa pemerataan akses terhadap listrik dan internet, kesenjangan pendidikan justru bisa semakin melebar. 

Berikut adalah rincian lengkap syarat mengikuti ujian Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2025:

- Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI).

- Usia: Maksimal 32 tahun per 31 Desember 2025.

- Status: Belum terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kualifikasi Akademik:

- Lulusan Sarjana (S1), Sarjana Terapan, atau Diploma IV.

- Ijazah harus terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau telah disetarakan.

- Program Studi: Terbuka untuk lulusan dari jurusan pendidikan maupun non-kependidikan.

- Komitmen: Bersedia mengikuti seluruh rangkaian program PPG dan ditempatkan di satuan pendidikan sesuai kebutuhan.

Alur Seleksi dan Ujian:

- Pendaftaran Online: Melalui laman resmi PPG Kemendikbudristek.

- Seleksi Administratif: Verifikasi dokumen dan kelengkapan syarat.

- Tes Substansi Akademik: Ujian berbasis daring untuk mengukur kompetensi awal.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved