Berita Viral
TANGIS PILU Guru Nanda Roshita, Gagal Ujian PPG karena Listrik Padam, Jaringan Internet Mati
Tangis Pilu Guru Nanda Roshita, Gagal Ujian PPG karena Listrik Padam: Potret Tantangan Pendidikan di Daerah
TRIBUN-MEDAN.COM - Viral di media sosial cuplikan video yang memperlihatkan perjuangan seorang guru perempuan bernama Nanda Roshita dalam menghadapi ujian Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara daring.
Nanda, yang mengajar di SMAN 4 Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, harus menerima kenyataan pahit gagal mengikuti ujian PPG pada 30 September 2025 akibat pemadaman listrik yang melanda daerahnya selama tiga hari berturut-turut. Akibat pemadaman listrik ini, jaringan Internet pun ikut mati.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, Nanda menceritakan bagaimana ia berusaha mengikuti ujian PPG dari Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.
Sayangnya, ujian yang seharusnya berlangsung selama 150 menit itu terganggu oleh padamnya listrik dan hilangnya sinyal internet.
"Awalnya saya ikut ujian di Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara. Listrik padam dan sinyal tidak ada," ungkap Nanda, Jumat (10/10/2025), dikutip dari Kompas.com.
Kondisi tersebut memaksanya berpindah-pindah tempat demi mencari sinyal yang stabil agar bisa membuka laptop dan mengakses soal ujian.
Namun, hingga waktu ujian berakhir, ia tidak dapat menyelesaikan seluruh soal yang diberikan.
"Sisa 30 menit terakhir, jaringan putus total," kenangnya dengan nada sedih.
Bukan Kasus Tunggal
Kisah Nanda ternyata bukan satu-satunya.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 758 peserta ujian PPG di seluruh Indonesia mengalami kendala serupa.
Mereka diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang pada Minggu, 12 Oktober 2025.
"Ternyata bukan saya saja yang terkendala," tambah Nanda, menunjukkan bahwa masalah ini bersifat sistemik dan tidak hanya terjadi di Aceh Utara.
Harapan dan Seruan untuk Perbaikan
Nanda berharap agar PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dapat menjamin pasokan listrik yang stabil di Kecamatan Seunuddon saat ujian ulang berlangsung.
"Semoga ujian nanti listriknya aman dan saya lulus PPG," pungkasnya.
Kisah ini menjadi cerminan nyata tantangan digitalisasi pendidikan di Indonesia, khususnya di daerah-daerah yang masih mengalami keterbatasan infrastruktur.
Ketika sistem pendidikan beralih ke platform daring, kesiapan teknologi dan dukungan infrastruktur menjadi faktor krusial yang menentukan keberhasilan peserta didik dan tenaga pendidik.
Digitalisasi pendidikan memang menawarkan banyak kemudahan dan efisiensi, namun tanpa pemerataan akses terhadap listrik dan internet, kesenjangan pendidikan justru bisa semakin melebar.Â
Berikut adalah rincian lengkap syarat mengikuti ujian Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2025:
- Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia: Maksimal 32 tahun per 31 Desember 2025.
- Status: Belum terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kualifikasi Akademik:
- Lulusan Sarjana (S1), Sarjana Terapan, atau Diploma IV.
- Ijazah harus terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau telah disetarakan.
- Program Studi: Terbuka untuk lulusan dari jurusan pendidikan maupun non-kependidikan.
- Komitmen: Bersedia mengikuti seluruh rangkaian program PPG dan ditempatkan di satuan pendidikan sesuai kebutuhan.
Alur Seleksi dan Ujian:
- Pendaftaran Online: Melalui laman resmi PPG Kemendikbudristek.
- Seleksi Administratif: Verifikasi dokumen dan kelengkapan syarat.
- Tes Substansi Akademik: Ujian berbasis daring untuk mengukur kompetensi awal.
- Tes Wawancara dan Psikotes: Untuk menilai motivasi, karakter, dan kesiapan menjadi guru.
- Ujian Kompetensi Akhir: Dilaksanakan setelah mengikuti perkuliahan PPG.
- Pendaftaran: Dibuka awal tahun 2025.
- Ujian Substansi: Dilaksanakan sekitar September–Oktober 2025.
- Ujian Ulang: Disediakan bagi peserta yang mengalami kendala teknis seperti kasus Nanda Roshita di Aceh Utara.
(*/Tribun-medan.com)
Sumber: Kompas.com: https://regional.kompas.com/read/2025/10/10/144428078/video-viral-guru-di-aceh-utara-gagal-ujian-ppg-gara-gara-listrik-padam.
Baca juga: Tolak Ajakan Nikah Kepsek Beristri, Guru Honorer di Lompok Dicoret Dapodik hingga Tak Bisa Ikut PPG
Baca juga: Kumpulan Contoh Studi Kasus PPG LKPD 2025 yang Bisa Jadi Referensi Guru
Baca juga: PPG Guru Tertentu 2025, Begini Cara Cek dan Dokumen yang Dibutuhkan
Baca juga: Pendaftaran PPPK Tahap Dua Pemko Medan Dibuka, Kategori PPG Bisa Mendaftar dan Berikut Jadwalnya
NASIB Ammar Zoni Usai Sebarkan Narkoba di Dalam Penjara, Ancaman Hukuman Makin Berat |
![]() |
---|
ROMANTIS BERUJUNG TRAGIS: Baru Sehari Berbulan Madu, Pengantin Ditemukan Tak Bernyawa di Penginapan |
![]() |
---|
SOSOK Tarman Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis Pacitan Ternyata Penipu, Mahar Cek Rp3 M Palsu, Kini Kabur |
![]() |
---|
HEBOH Kakek Tarman Nikahi Wanita 24 Tahun, Mahar Cek Rp 3M Palsu, Hadiah Mobil Camry Ternyata Rental |
![]() |
---|
VIRAL Ajudan Bupati Digerebek Istri, Ini Tindakan Tegas Bupati Purwakarta Om Zein |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.