Berita Viral
NASIB Miliarder Medan Surya Darmadi, Habiskan Masa Tua di Nusakambangan, Mengeluh Tak Bisa Tidur
Punya harta berlimpah, pendiri PT Duta Palma Group harus menikmati masa tuanya di Lapas Nusakambangan
TRIBUN-MEDAN.com - Meski punya harta “tak berseri”, nasib miliarder asal Medan, Sumatra Utara (Sumut) Surya Darmadi benar-benar miris.
Pria kelahiran 4 Maret 1952, yang merupakan pendiri PT Duta Palma Group, sebuah perusahaan besar di sektor kelapa sawit, harus menikmati masa tuanya di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, membuat salah satu orang terkaya di Indonesia itu tak bisa tidur.
Surya merupakan terpidana korupsi kasus penyerobotan lahan hutan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Ia divonis 16 tahun penjara.
Keluhan tidak bisa tidur itu disampaikan Surya Darmadi saat kondisinya ditanyakan oleh kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, melalui sambungan online, menjelang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).
Dikonfirmasi usai persidangan, Handika menyebutkan bahwa penahanan di Lapas Nusakambangan menjadi beban psikologis bagi kliennya.
“Ya, itulah dampaknya. Karena ditempatkan di sana, banyak beban psikologis, banyak beban medis di badan. Jadi, efeknya ke situ, salah satunya,” kata Handika, saat dikonfirmasi usai persidangan, Jumat.
Menurut Handika, saat tim kuasa hukum dan keluarga menjenguk Surya Darmadi di Nusakambangan beberapa waktu lalu, kondisi kesehatannya menurun.
Ia menyebutkan bahwa Surya Darmadi sudah berusia lanjut dan menderita sejumlah penyakit, seperti jantung, masalah pendengaran, dan fungsi tubuh yang menurun.
“Kondisi Pak Surya di sana tidak baik. Karena kondisi sudah sepuh, kesehatannya sudah banyak turun. Dipaksa di lapas dengan kondisi tingkat ekstrem yang tinggi,” tutur Handika.
Pengacara itu mengaku bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) untuk memindahkan Surya Darmadi dari Nusakambangan.
Namun, sampai saat ini, permohonan itu belum direspons.
“Ya, kami berharap, yang paling dekat dengan pengadilan sini. Yang menurut kami, sebelumnya Pak Surya kan di sana. Jadi kami mohon kembali ke sana. Mudah-mudahan dikabulkan dalam waktu dekat,” kata Handika.
Diketahui, Surya Darmadi dihukum 16 tahun penjara dalam kasus korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Perusahaan perkebunan sawit milik Surya, Grup Duta Palma menggarap lahan tersebut tanpa izin sepanjang 2003-2022.
Perbuatannya disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 78 triliun.
Surya Darmadi sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya 16 tahun bui. Namun, permohonan itu ditolak oleh majelis PK pada Mahkamah Agung.
Kini, Surya Darmadi masih menjalani proses hukum sebagai pemilik tujuh perusahaan di bawah PT Duta Palma Group yang menjadi terdakwa korporasi.
Karena mendekam di Nusakambangan, Surya Darmadi mengikuti sidang secara online.
Profil Surya Darmadi
Surya Darmadi merupakan pengusaha besar di sektor kelapa sawit.
Ia lahir di Kota Medan, Sumatera Utara, 4 Maret 1952.
Meski pendidikannya cuma lulus SMP, Surya berhasil mendirikan perusahaan raksasa bernama PT Duta Palma Group.
Surya juga tercatat sebagai Ketua Darmex Agro Group (induk PT Duta Palma Group).
Bisnis ini dirintis Surya pada 1987. Saat itu ia mendirikan Darmex Agro Group di Jakarta.
Perusahaan itu bergerak dan memproduksi minyak sawit dengan kapasitas besar dan memiliki pabrik di beberapa provinsi.
Dari sana, ia melakukan ekspansi bisnis hingga memiliki perkebunan yang tersebar di Riau, Kalimantan, Jambi, dengan delapan pabrik kelapa sawit.
Karena usahanya itu, Surya pernah menempati peringkat ke-28 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes pada tahun 2018. Kekayaannya pada saat itu mencapai 1,45 miliar dolar AS.
Dalam perjalanannya, Surya terjerat kasus korupsi besar terkait perizinan lahan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Riau. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sangat besar.

Kasus ini bukan hanya menyeret Surya Darmadi, tapi juga putrinya yang bernama Cheryl Darmadi.
Sosok wanita kelahiran lahir Singapura pada 11 Juni 1980 itu bahkan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Agung.
Cheryl diyakini terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi di PT Duta Palma Grup. (*/tribunmedan.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
PILU Siswa SD di Wonosobo Tewas Dipukuli di Sekolah, Sempat Minta Pindah Sekolah ke Ayahnya |
![]() |
---|
KONDISI Rumah Briptu Rizka Dihancurkan Warga, Padahal Mau Dipakai Rekonstruksi Ulang |
![]() |
---|
TIPUAN CINTA DI ERA DIGITAL: Kisah Pilu Muhaemin Tertipu Janda Muda nan Cantik, Uang Rp 30 Juta Raib |
![]() |
---|
POSTINGAN TERAKHIR Dina Oktaviani Sebelum Dibunuh dan Dilecehkan Rekan Kerja, Curhat Soal Nikah |
![]() |
---|
TANGIS PILU Guru Nanda Roshita, Gagal Ujian PPG karena Listrik Padam, Jaringan Internet Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.