Berita Viral

TERKUAK Profesi Tarman Kakek Penipu Nikahi Gadis Mahar Cek Rp3 M, Dulunya Sopir Bus

terkuak profesi Tarman kakek 74 tahun yang tipu dan nikahi gadis 24 tahun dengan mahar cek Rp3 miliar

Tangkapan Layar YouTube
Berikut kronologi lengkap kasus pernikahan Sheila Arika dan Tarman yang viral dan berujung skandal penipuan. (Tangkapan Layar YouTube) 

TRIBUN-MEDAN.COM – Terkuak profesi Tarman kakek 74 tahun yang tipu dan nikahi gadis 24 tahun dengan mahar cek Rp3 miliar.

Adapun profesi kakek Tarman terkuak.

Baru-baru ini pernikahan kakek 74 tahun yang nikahi gadis 24 tahun di Pacitan viral di media sosial.

Kini profesi Tarman pun jadi sorotan.

Bahkan terkuak, kakek bernama Tarman tersebut ternyata diduga pernah terseret kasus penipuan dan mantan narapidana.

Bahkan mahar cek Rp3 miliar yang diberikan kepada Sheila Arika, gadis yang dinikahi Tarman ternyata juga palsu.

Jejak kriminal Tarman tercatat dalam data Pengadilan Negeri Wonogiri, bahwa nama Tarman Bin (Alm) Kariyo Sutirto pernah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri pada 22 Juni 2022.

Putusan bernomor 47/Pid.B/2022/PN Wng itu menyatakan Tarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.

PN menjatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai Adhil Prayogi Isnawan menyebut Tarman terbukti menipu sejumlah pihak.

Barang bukti berupa rekening Bank BRI dan Mandiri atas nama Tarman turut disita dan sebagian dirampas untuk dimusnahkan.

Baca juga: CINTA SEHARI, LUKA SEUMUR HIDUP: Kisah Pilu Sheila Usia 24 Tahun Dinikahi Kakek 74 Tahun di Pacitan


Kasihumas Polres Wonogiri, AKP Iptu Anom Prabowo mengatakan, tidak tahu tentang kasus Tarman yang tengah viral.

Namun, ia mengatakan jika data tersebut ada di Pengadilan Negeri Wonogiri.

"Untuk kasus kakek Tarman kurang tahu, tapi data tersebut ada di Pengadilan Negeri Wonogiri,” ujarnya saat dihubungi Tribun Jateng, Jumat (10/10/2025).

Setelah pernikahan tersebut viral, kini masa lalu Tarman satu per satu terungkap.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved