Breaking News

Berita Viral

POLEMIK EKSEKUSI Silfester Matutina Bikin Rismon dan Roy Makin Meradang: Kronologi Kasus sejak 2017

Rismon Sianipar dan Roy Suryo menyoroti lambannya proses eksekusi terhadap Silfester Matutina

Editor: AbdiTumanggor
Kolase tribun medan
Silfester Matutina, Relawan Jokowi dan Prabowo Subianto (Kiri). Roy Suryo dan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Rabu (30/07/2025), mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk meminta mengeksekusi Silfester Matutina karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap dalam kasus fitnah Jusuf Kalla tahun 2019. (Kolase Tribun Medan) 

Lechumanan juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya.

Ia meminta agar Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menunda eksekusi dan tidak memaksakan proses hukum yang dianggap tidak relevan.

Jika eksekusi tetap dipaksakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadap Kejari Jaksel.

Kasus ini bermula dari laporan kuasa hukum Jusuf Kalla pada tahun 2017 yang menilai bahwa Silfester telah memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi.

Silfester membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa pernyataannya merupakan bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa.

Proses hukum kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, yang memutuskan bahwa Silfester bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Namun, eksekusi atas putusan tersebut hingga kini belum terlaksana.

Kejaksaan belum menetapkan Silfester sebagai buronan meski keberadaannya tidak diketahui secara pasti.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki strategi tersendiri dalam menangani kasus ini dan belum menetapkan Silfester sebagai DPO.

Kronologi Kasus Silfester Matutina

2017

Silfester Matutina dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui orasi publik.
Silfester membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa pernyataannya merupakan bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa.

2017–2024

Proses hukum berjalan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
MA menyatakan Silfester bersalah dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

2025

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved