Berita Viral

NASIB Nadiem Makarim Gugatannya Ditolak Pengadilan, Klien Hotman Paris Sah Tersangka Korupsi Laptop

Gugatan Nadiem Makarim ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025). 

Istimewa
TERSANGKA - Hotman Paris sebut kasus Nadiem Makarim tersangka korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud tahun 2019-2022 sama persis dengan kasus eks Menteri Perdagangan Tom Lembong 

Hasil dari pertemuan tersebut adalah kesepakatan penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendikbudristek.

Dalam rapat tertutup via Zoom pada 6 Mei 2019, Nadiem menginstruksikan penggunaan Chrome OS kepada sejumlah pejabat Kemendikbudristek.

Sebelum penetapan Nadiem sebagai tersangka, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (eks Konsultan Teknologi), Mulyatsyahda (Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah), dan Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar).

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan pengadaan ke produk tertentu, yakni Chromebook.

Padahal, kajian awal Kemendikbudristek menunjukkan bahwa Chromebook memiliki sejumlah kelemahan dan dinilai tidak efektif untuk digunakan di Indonesia.

Kebijakan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 disebut sebagai dasar penguncian penggunaan Chrome OS, yang diduga merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.

Gugatan Praperadilan oleh Nadiem Makarim

Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Nadiem mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL dan akan disidangkan pada Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB.

Tim hukum Nadiem mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejagung.

Salah satu dari tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim tidak sah karena tidak didukung oleh dua alat bukti permulaan yang cukup, termasuk bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang seperti BPK atau BPKP. Oleh karena itu, penahanan terhadap Nadiem juga dianggap tidak sah.

Respons Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa praperadilan adalah hak hukum tersangka yang diatur dalam KUHAP dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2014.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved