Berita Viral
NASIB Nadiem Makarim Gugatannya Ditolak Pengadilan, Klien Hotman Paris Sah Tersangka Korupsi Laptop
Gugatan Nadiem Makarim ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Hasil dari pertemuan tersebut adalah kesepakatan penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendikbudristek.
Dalam rapat tertutup via Zoom pada 6 Mei 2019, Nadiem menginstruksikan penggunaan Chrome OS kepada sejumlah pejabat Kemendikbudristek.
Sebelum penetapan Nadiem sebagai tersangka, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (eks Konsultan Teknologi), Mulyatsyahda (Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah), dan Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar).
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan pengadaan ke produk tertentu, yakni Chromebook.
Padahal, kajian awal Kemendikbudristek menunjukkan bahwa Chromebook memiliki sejumlah kelemahan dan dinilai tidak efektif untuk digunakan di Indonesia.
Kebijakan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 disebut sebagai dasar penguncian penggunaan Chrome OS, yang diduga merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
Gugatan Praperadilan oleh Nadiem Makarim
Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Nadiem mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL dan akan disidangkan pada Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB.
Tim hukum Nadiem mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejagung.
Salah satu dari tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim tidak sah karena tidak didukung oleh dua alat bukti permulaan yang cukup, termasuk bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang seperti BPK atau BPKP. Oleh karena itu, penahanan terhadap Nadiem juga dianggap tidak sah.
Respons Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa praperadilan adalah hak hukum tersangka yang diatur dalam KUHAP dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2014.
Gugatan Nadiem Makarim ditolak Pengadilan
Nadiem Makarim
korupsi pengadaan laptop Chromebook
Tribun-medan.com
TERKUAK Penganiaya Anti Puspita Wanita Hamil hingga Tewas di Hotel, Polisi: Terjadi Sangat Cepat |
![]() |
---|
DUGAAN IJAZAH Palsu Jokowi Jadi Nyata? Roy Suryo Cs Temukan Bukti Baru dari KPU DKI: 99 Persen Palsu |
![]() |
---|
Penjelasan RS Hastien soal Dugaan Malapraktik, Lansia Operasi Bisul, Ditemukan Kain Kasa di Perut |
![]() |
---|
VIRAL Cek Rp 3 Miliar Tarman Disebut Mirip Cek Palsu Tahun 2009, Nomor Seri Disorot, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
TAK TERIMA Perselingkuhannya dengan Oknum Polisi Terbongkar, S Laporkan Suaminya Kasus KDRT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.