BPJS Kesehatan

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Kelas, Iuran Naik? Menkeu Purbaya Bertemu Menkes

 Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik. Berapa rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih menunggu keputusan pemerintah.

Editor: Salomo Tarigan
Kolase biro sekred presiden/Tribunmedan
BPJS KESEHATAN - Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik. 

Ia menegaskan, BPJS Kesehatan tidak melakukan pemutihan terhadap tunggakan peserta, namun memberikan keringanan dengan batas maksimal pembayaran tunggakan hingga 24 bulan.

Menurut Yasmine, Predikat UHC Prioritas diberikan kepada Sumut karena lebih dari 98,6 persen masyarakat sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan dan lebih dari 80 persen di antaranya berstatus aktif.

“Predikat UHC ini targetnya untuk warga miskin yang belum ditanggung PBI (Penerima Bantuan Iuran). Kalau masyarakat mampu tetap harus bayar,” jelasnya.

Terkait kemungkinan migrasi kepesertaan BPJS Mandiri ke UHC, Yasmine meminta masyarakat mencari informasi ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat.

“Kami menerima data dari pemerintah daerah. Namun, jika nantinya seseorang masuk dalam UHC, itu tidak menghapus tunggakan sebelumnya. Kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif, tapi tunggakan tetap tercatat,” tegas Yasmine.

Sementara itu, anggota DPRD Sumut Landen Marbun berharap Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial memberikan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat terkait program UHC ini.

Menurutnya, banyak warga yang belum memahami secara jelas tentang konsep UHC.

“Masyarakat tahunya UHC ini bisa berobat cuma pakai e-KTP. Takutnya ada pula yang tidak lagi membayar BPJS,” ujar Landen.

Ia juga meminta Pemprov Sumut mempertimbangkan pemutihan tagihan BPJS Kesehatan bagi warga miskin sebelum mereka dimasukkan dalam program UHC.

“Warga miskin sebaiknya segera dimigrasikan ke UHC. Tagihan BPJS mereka juga perlu diputihkan karena mereka memang tidak mampu. Pemerintah harus hadir di situ,” tegasnya.

Ombudsman Dukung Pemutihan, BPJS Kesehatan Harus Transparan

Ombudsman mendukung rencana pemerintah terkait pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Pimpinan/Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng menyebut, rencana tersebut bukan hanya soal penghilangan beban administrasi, melainkan juga jadi bukti negara hadir untuk warga.

“Kami perlu mengapresiasi kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Langkah ini menunjukkan bahwa jaminan sosial bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi hak konstitusional setiap warga negara,” ujar Robert di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada Senin (13/10/2025).

Ia mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 42 telah mengatur penyelesaian tunggakan iuran.

Namun tetap perlu dibuat aturan teknis yang lebih rinci agar mekanismenya jelas dan tidak menyimpang dari prosedur.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved