Berita Viral

AKHIRNYA Prabowo Hapus Status PSN pada Pantai Indah Kapuk 2 yang Digarap Perusahaan Milik Aguan

PIK 2 Tropical Coastland sebelumnya masuk dalam daftar PSN sektor pariwisata berdasarkan Permenko Nomor 12 Tahun 2024.

|
Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews
Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut status Proyek Strategis Nasional (PSN) dari proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland. (Tribunnews) 

Selain itu, sekitar 1.500 hektare dari total lahan PIK 2 berada di kawasan hutan lindung, yang hingga kini belum mengalami perubahan status menjadi kawasan yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.

"RTRW Provinsinya tidak sesuai, RTRW Kabupaten/Kota tidak sesuai, RDTR belum ada. Dan hutan lindung itu belum ada penurunan status," ujar Nusron dalam Media Gathering di Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2025) lalu.

Desakan Publik di Sebelumnya

Sebelumnya, desakan untuk mencabut status PSN PIK 2 datang dari berbagai pihak, termasuk Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).

Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik DPP IMM, Ari Aprian Harahap, menyatakan bahwa proyek tersebut lebih menguntungkan segelintir pihak dan berpotensi merusak lingkungan serta mengabaikan kepentingan masyarakat.

"Kami meminta agar status PSN PIK 2 dicabut karena proyek ini tidak sejalan dengan prinsip pembangunan berkeadilan. Jangan sampai kepentingan bisnis mengorbankan lingkungan dan kebutuhan masyarakat," tegas Ari dikutip dari Tribunnews.com.

Ari juga menyoroti keberadaan pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang sebagai indikasi adanya masalah dalam proyek tersebut.

Ia mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo dalam menangani isu tersebut, yang dinilai menunjukkan keberpihakan terhadap kedaulatan negara dan kesejahteraan rakyat.

"Pencabutan status PSN dari proyek PIK 2 menjadi titik balik dalam arah kebijakan pembangunan nasional, khususnya dalam sektor pariwisata dan properti."

(*/Tribun-medan.com)

Artikel telah tayang di Kontan.co.id

Baca juga: MISTERI Kades Pasang Badan Bayar Denda Rp 48 Miliar Kasus Pagar Laut Tangerang, KKP Sebut 2 Pelaku

Baca juga: Akhirnya Prabowo perintahkan Cabut Pagar di Laut, Kini Pemiliknya Diusut, PSN PIK 2 Bantah Terlibat

Baca juga: Dulu Dijuluki Crazy Rich PIK, Helena Lim Divonis Ringan 5 Tahun Penjara, Ibunya Sampai Histeris

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved