Breaking News

Berita Viral

KELAKUAN Licik Wanita Nekat Ambil Sidik Jari Jenazah di Rumah Duka Demi Dapat Rp4,6 Miliar

Beginilah kelakuan licik wanita yang nekat mengambil sidik jari jenazah di rumah duka demi dapat uang Rp4,6 miliar

Instagram
SIDIK JARI JENAZAH: Ilustrasi - kelakuan licik wanita yang nekat mengambil sidik jari jenazah di rumah duka demi dapat uang Rp4,6 miliar. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah kelakuan licik wanita yang nekat mengambil sidik jari jenazah di rumah duka demi dapat uang Rp4,6 miliar.

Kelakuan licik seorang wanita yang nekat mengambil sidik jari jenazah demi mendapat uang Rp4,6 miliar jadi sorotan.

Peristiwa itu terjadi di Taiwan.

Sementara sang wanita licik tersebut bernama Li (59).

Akibat perbuatannya, Li kini dijatuhi hukuman usai mencoba menggunakan sidik jari jenazah untuk percobaan pemalsuan perjanjian utang.

Kasus ini disebut sebagai salah satu upaya pemalsuan paling mengejutkan di Taiwan, sebagaimana dilansir The Daily Jagran, Kamis (16/10/2025).

Perempuan bermarga Li itu dihukum oleh Pengadilan Distrik Hsinchu setelah mencoba memvalidasi dokumen keuangan palsu menggunakan sidik jari seorang pria yang sudah meninggal di rumah duka Hsinchu, Taiwan bagian barat laut.

Menurut dokumen pengadilan, Li dan pria bernama Peng sebelumnya terlibat sengketa utang jangka panjang. 

Baca juga: Kata-kata Penyesalan Patrick Kluivert Begitu Dipecat, Singgung Staf dan Erick Thohir


Begitu mengetahui Peng meninggal pada 21 Februari, Li segera pergi ke rumah duka Kota Hsinchu selang beberapa jam setelah kematiannya.

Dengan berpura-pura hendak memberi penghormatan terakhir, Li membawa dokumen hipotek palsu dan surat perjanjian utang senilai 280.000 dolar AS (sekitar Rp 4,6 miliar). 

Dalam melaksanakan aksinya itu, Li membawa bantalan tinta sendiri lalu menekan tangan jenazah Peng ke atas dokumen tersebut untuk menciptakan kesan seolah-olah ia menandatanganinya sebelum meninggal.

Aksi tidak lazim itu terjadi sekitar pukul 11.00, sekitar enam jam setelah Peng dinyatakan meninggal. 

Katika Li melancarkan aksinya, ternyata ada pegawai rumah duka yang melihat Li bertingkah mencurigakan di dekat mobil jenazah.

Baca juga: Konten Berujung Maut, 2 Siswa SMA Tenggelam Usai Terjun ke Sungai Gung, 1 Korban Ditemukan Meninggal

Pegawai itu pun segera mendekat dan dia melihat Li menekan tangan Peng ke atas beberapa lembar kertas.

Pegawai itu lantas langsung memberi tahu keluarga Peng.

Tak lama, keluarga menghubungi polisi.

Aparat keamanan yang tiba di lokasi langsung menangkap Li dan menyita dokumen hipotek palsu, cek bank palsu, serta bantalan tinta yang digunakan. 

Dalam pemeriksaan, Li mengaku takut kehilangan uang yang diklaimnya sebagai pinjaman kepada Peng, sehingga mengaku "mengamankan" pembayaran dengan cara tersebut.

Sementara itu pada 2 Oktober, Pengadilan Distrik Hsinchu menyatakan Li bersalah atas pemalsuan dokumen keuangan. 

Namun, pengadilan mencatat bahwa dokumen tersebut belum sempat digunakan atau diproses lebih lanjut.

Dengan mempertimbangkan pengakuan dan kerja samanya, hukuman penjara terhadap Li ditangguhkan selama lima tahun. 

Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar 1.600 dollar AS (sekitar Rp 26 juta) dan menjalani 90 jam kerja sosial di lembaga kesejahteraan publik yang ditunjuk.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved