Beirta Viral
Terungkap Sakit Lisa Mariana Pantas tak Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim, Ridwan Kamil Menanggapi
Terungkap sakit yang dialami selebgram Lisa Mariana sehingga tidak mengadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri.
.
Awal Mula Kasus
Kasus tersebut bermula saat Lisa Mariana secara tiba-tiba membuat keterangan mempunyai hubungan dengan Kang Emil pada akhir Maret 2025.
Saat itu, Lisa melalui media sosial Instagramnya @lisamarianaaa mengaku dipaksa oleh tim Ridwan Kamil untuk membantah mempunyai hubungan spesial dengan Kang Emil.
Lisa mengatakan membuka dugaan hubungannya dengan Kang Emil lantaran dirinya meminta hak untuk anaknya yang ia tuding sebagai anak Kang Emil.
"Jadi saya minta hak anak saya. Bapak dan tim enggak usah takut fasilitas atau uang yang bapak kasih, saya yang nikmatin! Sekalipun saya harus kelaparan demi anak, saya rela. Paham kan?" kata Lisa melalui media sosialnya.
Bantah Tudingan Punya Hubungan Spesial
Atas hal tersebut, Kang Emil pun membantah tudingan Lisa tersebut melalui akun Instagram pribadinya @ridwankamil pada 27 Maret 2025.
Hal ini dilakukan untuk membantah Lisa Mariana yang juga mengunggah bukti percakapan antara dirinya dengan Ridwan Kamil.
Menurut Kang Emil, tudingan Lisa merupakan fitnah yang didaur ulang dengan motif ekonomi.
Saat itu, Ridwan Kamil menyebut hanya sekali bertemu dengan Lisa terkait permohonan bantuan kuliah.
"Permasalahan ini sudah diselesaikan sejak empat tahun yang lalu dengan bukti-bukti yang akurat dan tidak terbantahkan, bahwa ia sudah hamil sebelum bertemu saya dan telah meminta maaf di depan keluarganya," kata Ridwan Kamil melalui akun Instagramnya.
Dugaan Fitnah dan Pencemaran nama baik
Atas tudingan yang dilayangkan Lisa tersebut, Ridwan Kamil pun menunjuk penasehat hukum dan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat (11/4/2025).
Ridwan Kamil datang langsung ke Bareskrim dan laporan itu diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.
Dalam hal ini Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana tersebut.
"(Laporan) sudah diterima Bareskrim," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago saat dihubungi, Sabtu (18/4/2025).
Dalam hal ini, Kang Emil melaporkan Lisa dengan menyertakan pasal 51 jo pasal 35, pasal 48 jo pasal 32, pasal 45 jo pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024 soal dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.