Berita Sumut

Identitas Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang Ditangkap terkait Dugaan Bandar Narkoba 1 Kg

Penangkapan oknum polisi ES terkait keterlibatannya dalam dugaan pengedaran dan bandar narkoba jenis sabu-sabu seberat 1

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
KOMBES JULIHAN: Kabid Propam Kombes Julihan ketika diwawancarai terkait penangkapan ES, anggota Ditresnarkoba Polda Sumut terkait dugaan pengedar dan bandar narkoba dengan barang bukti 1 Kg sabusabu, Rabu (22/10/2025). Polisi mengatakan status hukumnya sudah tersangka. 
Ringkasan Berita:Oknum Ditresnarkoba Polda Sumut Diduga Bandar Sabu
 
Oknum polisi  Ditresnarkoba Polda Sumut, ES ditangkap terkait narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 Kilogram.

Awalnya, polisi menangkap 3 orang tersangka pecatan polisi bersama barang bukti 1 Kilogram sabu-sabu

Kasus dikembangakan hingga oknum anggota Ditresnarkoba Polda Sumut  ES ditangkap

ES  ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengedar narkoba.

ES sudah ditahan di Bid Propam Polda Sumut.

 

 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Seorang personel direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berinisial ES ditangkap.

Penangkapan oknum polisi ES terkait keterlibatannya dalam dugaan pengedaran dan bandar narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 Kilogram.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan Muntaha mengatakan pihaknya menindak tegas ES 


Dia menyebut ES sudah ditahan di Bid Propam Polda Sumut.


Mengenai sanksi, Julihan Muntaha  menegaskan akan memecat personel yang mencoreng nama baik Kepolisian.


"Untuk terkait anggota yang terlibat atas inisial ES, sesuai dengan bukti keterlibatan yang bersangkutan, maka pihak Propam Polda Sumut akan menindak tegas kepada yang bersangkutan. Kalau perlu dilakukan pemecatan,"kata Kombes Julihan, Rabu (22/10/2025).


Mengenai status hukum pidananya, lanjut Julihan, ditangani Polres Binjai.

Baca juga: Kronologi Awal Oknum TNI Ngamuk Pukul Driver Ojol, Terungkap Identitas Anggota TNI


ES sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengedar narkoba.


"Status hukum pidananya di Polres Binjai. Sudah tersangka."

Sempat beredar kabar kalau 1 Kilogram sabu-sabu itu merupakan barang bukti yang dicuri.

Namun, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi membantah anak buahnya mencuri barang bukti hasil pengungkapan, lalu dijual lagi.

Ia menyebut sudah mengecek jumlah barang bukti di direktorat tahanan dan barang bukti dan hasilnya pas, tidak ada yang hilang.

Pun demikian, ia tidak menjelaskan apakah ER mencuri barang bukti usai penangkapan, sebelum dibawa ke kantor.

"Kita sudah melakukan kroscek terhadap data barang bukti yang saat ini tersimpan di Direktorat tahanan dan barang bukti, itu klop tidak ada selisih barang bukti," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi.

"Jadi bisa dipastikan itu bukan dari barang bukti yang sudah diamankan oleh Polda Sumut,"sambungnya.

Baca juga: Gara-gara Menkeu Purbaya,Dedi Mulyadi Datangi Bank Indonesia Buktikan Keliru Uang Jabar 4,17 Triliun

Sebelumnya, seorang personel direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berinisial ES, ditangkap.

Ia ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar dan bandar narkoba jenis sabu-sabu.

Awalnya Penangkapan 3 Pecatan Polisi

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, penangkapan dilakukan personel Polres Binjai beberapa waktu lalu.

Awalnya, polisi menangkap 3 orang tersangka bersama barang bukti 1 Kilogram sabu-sabu.

Dari 3 orang itu, merupakan mantan polisi yang sebelumnya sudah dipecat.

Kemudian mereka mengaku mendapat barang haram dari ES, personel Ditresnarkoba Polda Sumut.

Selanjutnya Polres Binjai menangkap, ES dan kini diserahkan ke Bid Propam.

"Hasil pemeriksaan 3 pelaku tersebut ada ditemukan keterlibatan personel Polda Sumatera Utara inisial ES, yang merupakan asal daripada barang bukti tersebut kurang lebih jumlahnya 1000 gram. Saat ini, yang bersangkutan sedang dalam proses Di Bid Propam Polda Sumatera Utara,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Rabu (22/10/2025).

Kombes Ferry mengungkapkan ES sudah ditangkap dan dikurung penempatan khusus (Patsus).

Pihaknya juga masih mendalami darimana ES mendapatkan 1 Kilogram sabu-sabu.

"Untuk asal barang bukti saat ini masih pendalaman di Bid Propam Polda Sumatera Utara."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved