Penipuan Masuk Akpol
Awal Mula Muncul Kuota Kapolri Masuk Akpol, Tinggal Bayar Rp 3,5 Miliar, 2 Oknum Polisi Terlibat
Dwi Purwanto jadi korbannya. Dia tergoda iming-iming tawaran khusus 'Kouta Kapolri'. Uang Rp 2,6 miliar lenyap
Ringkasan Berita:Penipuan Masuk Akpol Modus Jalur Khusus Kouta Kapolri
- Kasus penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) akhirnya terbongkar.
- Korban tergoda iming-iming tawaran khusus 'Kouta Kapolri'.
- Jalur Kuota khusus, Disebut Tinggal bBayar Rp 3,5 miliar jadi Perwira Polisi
- Sosok bernama Agung, yang disebut sebagai adik Kapolri,
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) akhirnya terbongkar.
Dwi Purwanto jadi korbannya. Dia tergoda iming-iming tawaran khusus 'kuota Kapolri'.
Uang Rp 2,6 miliar untuk mengurus anaknya berinisial lenyap.
Semula uang tersebut sebagai uang pengurusan agar anaknya agar bisa menjadi perwira polisi.
Wiraswasta asal Pekalongan tersebut jadi korban dugaan penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) melalui jalur khusus yang disebut “kuota Kapolri”.
Kasus penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) akhirnya terbongkar.
Empat orang diduga terlibat dalam penipuan ini, dua di antaranya merupakan anggota aktif Polres Pekalongan.
“Uang itu hasil kerja keras saya. Demi anak, saya percaya. Tapi ternyata saya ditipu,” kata Dwi Purwanto dilansir dari Tribunjateng.com, Rabu (22/10/2025).
Awal Tawaran Jalur Khusus
Kasus ini bermula pada 9 Desember 2024, ketika Dwi menerima pesan WhatsApp dari Aipda Fachrurohim, anggota Polsek Paninggaran, Polres Pekalongan. Fachrurohim menawarkan bantuan agar anak Dwi bisa masuk Akpol lewat jalur khusus.
“Katanya ini kuota khusus, tinggal bayar Rp3,5 miliar. Separuh dulu tanda jadi, sisanya setelah panpus (pantukhir pusat),” ujar Dwi menirukan ucapan Fachrurohim.
Awalnya Dwi menolak, namun bujukan terus berdatangan.
Beberapa hari kemudian, Fachrurohim datang ke rumah Dwi bersama Bripka Alexander Undi Karisma, anggota Polsek Doro, yang mengaku mantan anggota Densus sekaligus adik leting Fachrurohim.
Keduanya meyakinkan Dwi bahwa mereka punya akses ke seorang purnawirawan jenderal polisi bernama “Babe”, yang diklaim bisa meloloskan calon taruna.
Mereka juga menyebut ada sosok bernama Agung, yang disebut sebagai adik Kapolri, pengatur kuota khusus tersebut.
“Katanya sebelumnya ada yang mau pakai kuotanya tapi nggak jadi karena orangnya daftar tentara, jadinya ada satu kuota kosong,” tutur Dwi.
Dua anggota Polres Pekalongan, Jawa Tengah, diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan modus janji kelulusan Akademi Kepolisian (Akpol) senilai Rp 2,6 miliar.
Dua anggota polisi itu akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri untuk menentukan nasib kedinasannya.
Kedua oknum polisi tersebut masing-masing Bripka AUK alias Alex, yang bertugas di Polsek Doro, dan Aipda F alias Rohim, anggota Polsek Paninggaran, Polres Pekalongan.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Perilaku Raisa Sebenarnya, Pengakuan Hamish Daud hingga Muncul Curhatan Istrinya
Selain keduanya, ada dua pelaku lain yang merupakan warga sipil yang terlibat kasus tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto menyebutkan, kasus ini ditangani melalui dua jalur, yakni pidana umum dan kode etik Polri.
"Dua anggota polisi itu saat ini sudah di Polda (Jawa Tengah), dan sudah dinaikkan istilahnya ditetapkan untuk jadi terduga pelanggaran," kata Artanto saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025).
"Saat ini keduanya sudah dilakukan penempatan khusus (patsus) untuk 30 hari ke depan untuk persiapan menjalani sidang kode etik," lanjutnya.
Artanto menjelaskan, penyidikan kasus penipuan tersebut kini ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.
Ia menegaskan, Polda Jawa Tengah tidak memberi toleransi terhadap anggotanya yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Update Klasemen Liga Italia Usai AC Milan Gagal Menang Lawan Pisa, Rawan Disalip Inter dan Napoli
"Seluruh personel agar tetap mematuhi aturan dan profesional dalam melaksanakan tugasnya dan bagi pelanggar, ada sanksi berat yang akan ditanggung,” tegasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara.
Kasus ini bermula dari laporan warga Pekalongan bernama DP (42) yang menjadi korban penipuan dengan modus jalur khusus masuk Akpol.
DP mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 2,65 miliar.
DP melaporkan empat orang ke Polda Jawa Tengah, dua di antaranya merupakan anggota aktif Polres Pekalongan, yakni Aipda F alias Rohim dan Bripka AUK alias Alex.
Baca juga: Marselino Ferdinan dan Adrian Wibowo Dipanggil Perkuat Timnas U-22 Indonesia
Dua terlapor lainnya merupakan warga sipil, masing-masing Joko dan Agung, yang mengaku sebagai adik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meyakinkan korban.
Saat ini seluruh tersangka sedang diproses hukum dan dua oknum polisi sudah diamankan untuk menjalani penempatan khusus sebelum menghadapi sidang etik.
“Setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas," kata Artanto.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: Kompas.com /tribunjateng
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.