Berita Viral
KADES Ungkap Fakta Safitri Dicerai Suami Baru Lulus PPPK, Pernah Dipukul dan Selingkuh?
Kades ungkap fakta-fakta Melda Safitri dicerai suaminya seorang anggota Satpol PP yang baru lulus PPPK
TRIBUN-MEDAN.COM – Kades ungkap fakta-fakta Melda Safitri dicerai suaminya yang baru lulus PPPK.
Adapun kisah Melda Safitri istri yang diceraikan suaminya yang baru lulus PPPK masih menjadi sorotan.
Terkini, Kades Kampung Siti Ambia Singkil, Aswalun mengungkap sejumlah fakta.
Kades Aswalun ungkap fakta mengenai Melda Safitri, istri yang diceraikan suaminya, seorang anggota Satpol PP.
Menurut Kades tempat tinggal Melda Safitri dan suami di Aceh Singkil, perceraian viral ini terjadi karena faktor ekonomi dan bukan karena KDRT atau selingkuh.
Kata dia, pihak Desa sebenarnya sudah berupaya berulang kali untuk menyelamatkan rumah tangga Melda Safitri dan suaminya.
Namun, ujungnya tetap pada perceraian.
Baca juga: KRONOLOGI Kecelakaan Bus Wisata di Tol Pemalang-Batang, Berikut Nama-nama Korban Tewas
Aswalun mengungkapkan bahwa, pihaknya sudah empat hingga lima kali melakukan mediasi antara Melda Safitri dan suaminya.
"Itu ribut rumah tangga, maksudnya kita mediasilah untuk kebaikan. Beberapa kali kita mediasi, orang tuanya juga sudah kita libatkan. Tapi kita tidak tahu bagaimana komunikasi mereka di rumah", ujar Aswalun dikutip dari Tribun Gayo.
Menurut Aswalun, mediasi pertama dilakukan langsung antara pasangan suami istri.
Selanjutnya, pihak desa juga menghadirkan kedua orang tua dari masing-masing pihak untuk ikut mencari solusi terbaik.
"Pertama kita mediasi antara keduanya, lalu saya juga mediasi antara anak dengan mertuanya, supaya semua tahu duduk persoalannya", jelas Aswalun lagi.
Namun, setelah serangkaian upaya tersebut, Melda Safitri dan suaminya tetap memutuskan untuk berpisah.
“Langsung lah di situ buat surat. Makanya dalam dokumentasi yang saya kirimkan itu ada foto dan tanda tangan wali dari pihak perempuan di Kantor Desa. Kami hanya menjadi mediator", tutur Aswalun.
Setelah surat pernyataan dibuat dan ditandatangani oleh keluarga kedua belah pihak, proses perceraian pun dilanjutkan ke Mahkamah Syar’iyah (Pengadilan Agama) di Aceh Singkil.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.