Berita Viral
NASIB Fitri Assiddikki Wanita Terima Uang Haram Rp2 M dan Mobil Rp1 M dari Anggota DPR Heri Gunawan
beginilah nasib Fitri Assiddikki wanita yang terima uang haram Rp2 miliar dan mobil Rp1 miliar dari hasil korupsi dari anggota DPR Heri Gunawan
TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib Fitri Assiddikki wanita yang terima uang haram Rp2 miliar dan mobil Rp1 miliar dari hasil korupsi dari anggota DPR Heri Gunawan.
Adapun sosok wanita bernama Fitri Assiddikki penerima uang Rp2 miliar dan mobil Rp1 miliar dari Heri Gunawan.
Dalam penyidikan, Fitri diduga menerima aliran dana lebih dari Rp2 miliar serta satu unit mobil mewah Hyundai Palisade senilai Rp1 miliar dari Heri Gunawan, anggota DPR RI yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Mobil tersebut kini telah disita sebagai bagian dari penelusuran aset hasil korupsi.
Fitri diketahui mengelola usaha kuliner berbasis iga bakar yang belakangan tutup sejak kasus ini mencuat.
Adapun KPK mendalami hubungan personal dan profesional antara Fitri dan Heri Gunawan, termasuk kemungkinan keterlibatan Fitri dalam aliran dana korupsi yang bersumber dari program CSR BI dan OJK
Diketahui, Fitri Assiddikki pernah bekerja sebagai Tenaga Ahli DPR RI dan kini berprofesi sebagai wiraswasta yang mengelola usaha kuliner berbasis daging iga bakar di Sukabumi.
KPK telah resmi menetapkan politikus senior Heri Gunawan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
Baca juga: NASIB Sandra Dewi, Semua Harta yang Disita Belum Mampu Tutupi Uang Pengganti Korupsi Harvey Moeis
Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menyita mobil mewah Hyundai Palisade senilai Rp1 miliar yang diduga hasil pemberian tersangka Heri Gunawan kepada seorang wiraswasta bernama Fitri Assiddikki.
Langkah penyitaan ini disebut sebagai bukti keseriusan KPK dalam menindak praktik korupsi yang membonceng program sosial lembaga keuangan negara.
Dalam penyelidikan, Fitri Assiddikki diduga menerima bukan hanya kendaraan, tapi juga aliran dana haram dalam jumlah fantastis dari Heri Gunawan.
Kasus ini sekaligus menyoroti celah penyalahgunaan dana CSR yang sejatinya ditujukan untuk masyarakat, bukan kepentingan pribadi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyitaan mobil Hyundai Palisade tersebut.
“Hari ini, penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (20/10/2025).
Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan adanya aliran dana lebih dari Rp2 miliar kepada Fitri Assiddikk, termasuk ratusan juta rupiah dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura yang sempat ditukar di money changer.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa Heri Gunawan menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi dan relasi dekatnya.
KPK pun langsung memanggil Fitri Assiddikk untuk diperiksa sebagai saksi.
“FA didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari HG yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi program CSR Bank Indonesia dan OJK,” jelas Budi.
Baca juga: ALASAN Adi Prasetyo Nikahi Ida Janda 9 Anak, Terpesona dengan Wajah, Tegaskan Tak Incar Harta
NASIB Fitri dan Aliran Uang Haram
KPK menyita satu unit mobil mewah Hyundai Palisade dari seorang wanita bernama Fitri Assiddikki, saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penyitaan dilakukan pada Senin (20/10/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Mobil tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp 1 miliar dan diduga merupakan pemberian dari Heri Gunawan, anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Fitri disebut-sebut sebagai orang dekat alias "teman wanita" Heri Gunawan dan diperiksa penyidik KPK terkait aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
“Saksi hadir. FA didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari HG yang diduga bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia atau OJK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).
Selain mobil mewah, Fitri juga diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dari Heri Gunawan.
Menurut KPK, dana tersebut tidak hanya dalam bentuk rupiah, tetapi juga dalam mata uang asing seperti dolar AS dan dolar Singapura, yang diketahui ditukar melalui money changer.
“HG juga memberikan sejumlah uang USD dan/atau SGD senilai ratusan juta rupiah kepada FA,” ujar Budi.
Fitri Assiddikki diketahui pernah bekerja sebagai Tenaga Ahli DPR RI dan kini berprofesi sebagai wiraswasta yang mengelola usaha kuliner berbasis daging iga bakar di Sukabumi.
KPK menyatakan bahwa penyitaan mobil tersebut merupakan bagian dari upaya menelusuri aset-aset hasil kejahatan yang diduga dilakukan oleh Heri Gunawan.
Dari dua foto penyitaan pihak KPK, tampak mobil Hyundai Palisade putih tersebut terparkir di area parkir bertingkat dengan kode “P3 10C”.
Mobil tampak dalam kondisi baik, dengan desain mewah dan grille depan yang mencolok.
Penampakan ini mendokumentasikan kondisi fisik kendaraan yang diduga diberikan kepada Fitri Assiddikki sebagai bagian dari aliran aset hasil kejahatan.
Dlam konstruksi perkara, Heri Gunawan bersama rekannya di Komisi XI DPR RI, Satori, diduga memanfaatkan kewenangan mereka sebagai anggota Panitia Kerja (Panja) pembahasan anggaran BI dan OJK untuk mengarahkan dana CSR ke yayasan-yayasan fiktif yang terafiliasi dengan mereka.
Selama periode 2021–2023, Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar, sementara Satori menerima Rp 12,52 miliar.
Uang hasil korupsi tersebut kemudian diduga dicuci melalui pembelian berbagai aset pribadi seperti tanah, bangunan, showroom mobil, rumah makan, dan pemberian barang kepada pihak-pihak terdekat, termasuk mobil Hyundai Palisade untuk Fitri Assiddikki.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Fitri Assiddikki maupun Heri Gunawan terkait penyitaan mobil dan pemeriksaan saksi oleh KPK.
Artikel ini telah tayang di TribunBengkulu
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.