Berita Viral

Kompol Yogi Piting Brigadir Nurhadi di Kolam, Ini Peran Misri dan Ipda Haris Chandra

Selanjutnya, ia duduk di tepi kolam sembari menghisap sebatang rokok sebelum mengangkat tubuh Nurhadi di kolam.

Kolase Tribun Medan
SIDANG PERDANA - Dua terdakwa Made Yogi Purusa Utama (kiri) dan Aris Candra menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). Di waktu bersamaan dan tempat berbeda, Misri terlihat mengunggah story instagram berupa foto dirinya tersenyum. 

- Yogi lalu memiting Nurhadi hingga lemas dan mendorong tubuhnya ke kolam,

- Yogi memilih duduk di tepi kolam dan menghisap sebatang rokok,

- Selanjutnya, barulah ia mengangkat tubuh Nurhadi yang ternyata sudah tidak bernapas,

- Haris lalu datang dan membantu Yogi untuk memberikan pertolongan kepada Nurhadi, saat itu terlihat darah keluar dari hidung,

- Tim dokter datang pada pukul 21.29 Wita membawa alat bantu pernapasan,

- Pukul 22.30 Wita, Nurhadi dinyatakan meninggal dunia.

Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, Haris melarang tim dokter untuk mendokumentasikan sebagai bahan penyusunan rekam medik sehingga dengan adanya pelarangan tersebut tim dokter tidak berani membuat rekam medik.

Selain itu, Kompol Yogi dan Ipda Haris menghapus isi semua handphone terdakwa dan para saksi serta berusaha menghapus rekaman CCTV di tempat kejadian perkara. 

Di waktu kedua terdakwa sidang, Misri Puspita Sari yang sempat ditetapkan sebagai tersangka kematian anggota Propam Polda NTB tersebut terlihat mengunggah story di akun Instagramnya.

Perempuan asal Jambi yang juga ada di lokasi kematian Brigadir Nurhadi pada April 2025 di Gili Trawangan ini mengunggah foto dirinya sedang tersenyum di dalam kamar.

Meski sempat ditahan dan hingga kini belum ada kabar status tersangkanya lepas, Misri memang sudah tidak lagi ditempatkan di penjara.

Berdasarkan keterangan pengacaranya, Yan Mangandar, mengatakan penahanan Misri ditangguhkan sejak 28 Agustus 2025.

"Kemarin Misri keluar sebelum habis waktu penahanan, keluar karena penangguhan penahanan dikabulkan," kata Yan, Selasa (9/9/2025). 

Penangguhan penahanan ini sebetulnya sudah dilakukan sejak Misri mulai ditahan pada Rabu 2 Juli 2025 setelah menjalani pemeriksaan di Polda NTB. 

Saat ini tersangka Misri kembali ke kampung halamannya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

Yan mengatakan Misri tidak wajib lapor kepada Polda NTB. 

"Misri sempat di sini dua hari setelah keluar dan sekarang posisi masih di Banjarmasin. Dia tidak wajib lapor," kata Yan. 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved