Berita Viral
PILU Neni Nuraeni Tetap Dipenjara, Kini Menyusui Bayi di Tahanan, Padahal Cuma Kasus Kredit Mobil
Video seorang ibu menyusui anaknya di di ruang tahanan bikin pilu. Seorang ibu bernama Neni Nuraeni (37) warga Karawang
TRIBUN-MEDAN.com - Video seorang ibu menyusui anaknya di di ruang tahanan bikin pilu. Seorang ibu bernama Neni Nuraeni (37) warga Karawang yang sedang menjalani proses persidangan kesulitan menyusui bayinya.
Karena kasus fidusia, Neni menjadi tahanan di Rutan Karawang atas perintah majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang.
Di video yang beredar, Neni tampak duduk di kursi besi ruang tahanan sambil menyusui bayinya yang masih berusia 11 bulan.
Momen tersebut terekam sesaat sebelum ia menjalani sidang perdana di PN Karawang pada Selasa (22/10/2025).
Dikutip dari Tribun Bekasi, Neni ditahan atas perintah majelis hakim sejak 22 Oktober 2025.
Sejak penahanan tersebut, Neni Nuraeni terpisah dari bayinya yang masih membutuhkan ASI bahkan dikabarkan hingga jatuh sakit.
Kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat, membenarkan bahwa kliennya kini mendekam di tahanan Rutan Karawang.
Ia menyebut penahanan tersebut tidak manusiawi dan mengabaikan hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
"Kami minta keadilan. Seorang ibu menyusui tidak sepatutnya ditahan," ujar Syarif Hidayat, dikutip dari Tribun Bekasi, Jumat (31/10/2025).
"Apalagi hanya dalam perkara fidusia yang sifatnya perdata. Ini tidak manusiawi," imbuhnya.
Baca juga: Inovasi We Are Fines dan USAT: Masalah Kepasiran Teratasi, PEP Rantau Field Hemat hingga Miliaran
Baca juga: MOBIL yang Angkut Babi di Nias Pakai Logo SPPG Bakal Dipolisikan, Kepala BGN: Penyalahgunaan Nama
Baca juga: UPAYA Pemakzulan Bupati Sadewo Kandas, Cuma PDIP yang Gunakan Hak Angket: Kami Minta Maaf Sebesarnya
Syarif menjelaskan, sebelumnya sejak proses hukum di tingkat kepolisian dan kejaksaan, Neni tidak pernah ditahan karena alasan kemanusiaan.
Namun, situasi berubah ketika perkara memasuki tahap persidangan.
Kini Neni telah ditahan selama enam hiri hingga bayinya sakit.
"Sudah lebih dari enam hari ditahan, bayinya kini demam dan diare karena tidak mendapatkan ASI dari ibunya," ujarnya.
Awal Jadi Tahanan
Neni Nuraeni jadi tahanan karena kasus fidusia kredit kendaraan bermotor.
Untuk diketahui, kasus fidusia adalah masalah hukum yang muncul terkait perjanjian fidusia.
Yaitu perjanjian jaminan di mana barang tetap dimiliki oleh pemberi pinjaman, tapi dikuasai oleh peminjam.
Kasus fidusia umumnya menyangkut sengketa antara kreditur dan debitur soal kepemilikan atau penarikan barang jaminan.
Diketahui dalam kasus Neni Nuraeni, ibu menyusui ini menjadi tahanan bermula pada 2023, saat suaminya, Denny Darmawan (34), mengajukan kredit mobil bekas di perusahaan pembiayaan AF Cikarang.
Namun, karena suaminya terkendala BI Checking, kredit akhirnya diajukan atas nama Neni.
Angsuran berjalan lancar selama enam bulan, hingga kemudian mobil tersebut dialihkan oleh Denny kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Neni.
Kemudian, kendaraan tersebut dikabarkan hilang dan bahkan sempat terbakar saat digunakan pihak lain.
Pihak perusahaan lantas melaporkan kejadian ini ke Polres Karawang dengan tuduhan pelanggaran UU Fidusia dan penggelapan.
Awalnya, Neni hanya diperiksa sebagai saksi, namun penyidik kemudian menaikkan statusnya menjadi tersangka pada akhir 2024 lalu.
"Padahal yang menguasai mobil adalah suaminya, tapi justru Neni yang diproses dan kini ditahan," jelas Syarif.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Neni dengan Pasal 36 Undang-Undang Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Namun, menurut Syarif selaku kuasa hukum Neni, bahwa penerapan dua pasal tersebut tidak tepat.
"Fidusia itu lex specialis, tidak boleh dicampur dengan pasal umum KUHP. Ini cacat formil sejak awal," tegas Syarif.
Keterangan Pengadilan Negeri Karawang
Juru Bicara Pengadilan Negeri Karawang, Hendra Kusumawardana, angkat bicara.
Hendra membenarkan pihak kuasa hukum telah mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan bagi Neni.
"Permohonan itu sudah kami terima dan sedang dipertimbangkan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara," ujar Hendra.
Menurutnya, pengalihan penahanan dimungkinkan selama memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.
"Soal alasan dan pertimbangan permohonan, kami tidak bisa sampaikan karena itu sudah masuk substansi persidangan," kata Hendra.
Kini kuasa hukum dan publik pun menunggu keputusan majelis hakim, apakah Neni akan tetap ditahan atau dipindahkan ke tahanan rumah agar bisa kembali menyusui bayinya.
Tidak bisa disangkal, air susu ibu (ASI) adalah makanan terbaik bagi bayi.
Semua nutrisi terbaik yang dibutuhkan seorang bayi terkandung dalam ASI.
Sehingga tidak ada alasan seorang ibu untuk tidak menyusui anaknya.
Bahkan, telah direkomendasikan oleh Badan Kesehatan Dunia PBB (WHO) bahwa enam bulan pertama kehidupan manusia wajib dan hanya boleh diberi ASI atau sering disebut ASI Ekslusive (ASIX).
Ada pula aturan bahwa siapapun yang melanggar hak ibu menyusui bisa dipidana.
Menyusui adalah hak ibu dan anak sebagai manusia.
Namun, saat ini sering hak-hak tersebut tidak terpenuhi oleh mereka, terutama bagi ibu menyusui yang bekerja.
Banyak alasan ibu pekerja kemudian berhenti menyusui sebelum bayi berusia dua tahun.
"Di antaranya adalah faktor keluarga dan lingkungan ibu menyusui yang kurang mendukung ASIX. Biasanya karena kurang informasi tentang pentingya ASI dan tidak tahu bagaimana ibu bekerja namun tetap memberikan ASI ekslusif kepada bayinya," tutur Ketua Asosiasi Ibu Menyusi ASI (AIMI-ASI) Cabang Jawa Tengah, Rachmadani, dalam Kelas Edukasi Ibu Menyusui di Magelang, Minggu (7/4/2013).
Dijelaskan Dani, Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 tahun 2012 tentang pemberian ASIX.
Ini menjamin pemenuhan hak bayi dan perlindungan ibu menyusui serta meningkatkan peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam pemberian ASIX hingga bayi berusia 6 bulan.
Selain itu, bahkan jauh sebelum PP itu diterbitkan sudah terbir UU RI Nomor 13 Tahun 2003 pasal 83 Tentang Ketenagakerjaan dan UU RI nomor 36 tahun 2009 pasal 128 Tentang Kesehatan.
"Dengan adanya regulasi tersebut artinya semua pihak harus mendukung ibu menyusui. Antara lain dengan menyediakan ruang khusus menyusui bagi tempat kerja, perkantoran, fasilitas umum seperti terminal, bandara, pusat perbelanjaan dan lain sabagainya. Selain itu, tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan juga wajib melakukan inisiasi menyusui dini, menempatkan ibu dan bayi dalam satu ruang rawat atau rawat gabung," jelasnya.
Berdasar peraturan itu pula, lanjut Dani, siapapun baik perorangan maupun perusahaan yang tidak mendukung ibu menyusui dan mengabaikan hak-hak ibu dan anak maka bisa ditindak pidana.
Masyarakat pun bisa melapor ke Dinas Kesehatan setempat jika memang melihat atau mengalami pelanggaran hak-hak itu.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribun-jatim
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| MOBIL yang Angkut Babi di Nias Pakai Logo SPPG Bakal Dipolisikan, Kepala BGN: Penyalahgunaan Nama |
|
|---|
| UPAYA Pemakzulan Bupati Sadewo Kandas, Cuma PDIP yang Gunakan Hak Angket: Kami Minta Maaf Sebesarnya |
|
|---|
| KOMENTAR Habib Jafar Soal Onad Leonardo Ditangkap Polisi Kasus Narkoba: Tobat Lo, Nad! |
|
|---|
| PILU Randika Syahputra Pemuda Asal Lubuklinggau Tewas Kelaparan di Cilacap, Sempat Minta Dipenjara |
|
|---|
| PEMBELAAN Reza Kepala MBG Dihajar Wabup Gegara Nasi Dingin, Takut Nasi Panas Basi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.