OTT KPK di Riau

Sebelum Kena OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Keluarkan Surat Edaran, Perintahkan Jangan Gratifikasi

Tak lama setelah menerbitkan surat itu, Abdul Wahid terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Instagram @wahid_simbar
OTT KPK- Gubernur Riau, Abdul Wahid dikabarkan terjaring OTT KPK. Ia dikabarkan sudah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Gubernur Riau, Abdul Wahid  sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan praktik gratifikasi oleh jajarannya.

Tak lama setelah menerbitkan surat itu, Abdul Wahid terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikutip dari laman Pemprov Riau, SE dengan Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 itu ditandatangani Abdul Wahid pada 25 September 2025 atau sebulan sebelum dirinya terjaring OTT KPK pada Senin (3/11/2025) kemarin.

Dalam SE tersebut, Abdul Wahid meminta kepada seluruh jajarannya di lingkungan Pemprov Riau untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dan mengatasnamakan Gubernur ataupun Wakil Gubernur Riau.

"Kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, agar tidak melakukan atau meminta sesuatu kepada siapapun dan dalam bentuk apapun dengan mengatasnamakan jabatan atau mengatasnamakan pimpinan (gubernur/wakil gubernur) terkait pungutan dan bentuk pemberian lainnya dalam jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," demikian isi SE tersebut.

Ia menegaskan adanya aturan ini demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Selain itu, Abdul Wahid juga mengungkapkan terbitnya SE tersebut sebagai tindak lanjut atas terbitnya SE KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi.

"Langkah ini diambil Pemprov Riau untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengendalian gratifikasi terkait segala bentuk pemberian yang menyalahgunakan wewenang jabatan."

"Fokus utama adalah memastikan bahwa pelayanan publik berjalan transparan, adil, dan bebas dari intervensi pungutan liar," ujarnya.

Terjaring OTT KPK

Sebulan setelah menerbitkan SE tersebut, Abdul Wahid bak melanggar aturan sendiri yang dibuatnya. Dia justru terjaring OTT KPK pada Senin kemarin.

Tak sendiri, Abdul Wahid ditangkap bersama sembilan orang lainnya.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan para pihak yang terjaring OTT terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.

"Dari 10 orang yang diamankan dari pihak-pihak penyelenggara negara (Pemprov Riau), kita akan update siapa saja yang diamankan, termasuk ada dari pihak swasta,” katanya.

Budi menuturkan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan demi mengetahui peran dan konstruksi perkaranya.

"Nanti kamu akan update juga terkait dengan perkaranya apa, konstruksinya apa, akan kami jelaskan karena ini penyeldidikan masih terjadi di lapangan sehingga kami bisa belum jelaskan secara detil," jelas Budi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved