Berita Viral

3 Pengedar Vape Ditangkap, Ternyata Berisi Obat Bius, Kronologi Penangkapan Pengedar Vape

Tiga orang pengedar vape ditangkap polisi. Saat diselidiki ternyata, vape berisi obat bisu.

Editor: Salomo Tarigan
Wartakota/Angga Bhagya Nugrah
Ilustrasi/Pengisap Vape. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga orang pengedar vape berisi obat bius 

 TRIBUN-MEDAN.com - Tiga orang pengedar vape ditangkap polisi.

Saat diselidiki ternyata, vape berisi obat bisu.

Vape, atau rokok elektrik, adalah perangkat bertenaga baterai yang memanaskan cairan untuk menghasilkan uap atau aerosol yang dihirup penggunanya.

Cairan ini (e-liquid) biasanya mengandung nikotin, perasa, dan bahan kimia lainnya, dan uap yang dihasilkan tidak mengandung tar dan karbon monoksida seperti pada rokok konvensional.

Vape  tetap memiliki risiko kesehatan karena mengandung zat berbahaya lainnya. 

Namun vape yang satu ini lebih berbahaya, berisi zat etomidate atau zat anestesi (obat bius) hingga polisi mengambil tindakan tegas

Ketiga pelaku pengedar vape zat etomidate itu yakni berinisial DP, WL alias Wilmarks dan W.

Mereka ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Ketiga pelaku mengedarkan vape di sebuah klub malam di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

 Kronologi penangkapan

Baca juga: Roy Suryo Resmi Jadi Tersangka, Termasuk Rismon dan dr Tifa, Total 8 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan DP di rumahnya di kawasan Cipondoh, Tangerang pada Kamis (6/11/2025) atas laporan masyarakat.

"Pukul 04.30 WIB, Tim mengamankan seseorang yang bernama DP yang diduga memiliki peran dalam peradaran Vape Etomidate," kata Eko dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).

Dari pemeriksaan DP, ia pernah membeli catridge vape zat etomidate itu dari tersangka WL alias Wilmarks yang ia kenal dari tamu klub malam tersebut.

Pengakuan DP, ia membeli sudah lebih dari lima kali dari WL alias Wilmarks dengan rincian sekali beli 100 catridge etomidate seharga Rp2 juta.

"Pembayaran ke Wilmarks dengan transfer dan serah terima barang di sekitaran ruko klub malam tersebut dengan kurir. Sementara DP menjual vape etomidate dengan harga Rp3,5 Juta ke S (karyawan klub malam)" ucapnya.

Saat itu, DP mengaku menitipkan sisa barang itu ke adiknya berinisial D dan ditemukan serta berhasil diamankan barang bukti sebanyak satu box yang berisi 475 buah catridge.

"DP mengakui yang mengedarkan vape etomidate di klub malam di kawasan PIK itu," tuturnya.

Setelah itu, kata Eko, pihaknya pun melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap WL alias Wilmarks serta W, selaku kurir di sebuah rumah di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Dari sana, polisi mengamankan satu box paket siap kirim berisi 60 catridge cape etomidate dan satu box berisi 26 Catridge etomidate lainnya di kamar W.

"WL telah mendistribusikan catridge dari volcom kepada 220 kepada DP, kepada Sky 35, 520 Catridge di kembalikan kepada volcom, sisanya dijual ecer kepada rekanan WL," jelasnya.

Saat ini, lanjut Eko, tiga orang dan barang bukti sebanyak 561 catrigde dibawa ke Kantor Subdit III Ditipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap modus baru yang dilakukan oleh jaringan peredaran narkoba yakni menyulap zat etomidate atau zat anestesi (obat bius) ke dalam cairan rokok elektronik atau vape ilegal.

"Terhadap fenomena vape, etomidate yang sekarang lagi ngetrend. Kita ingin permudah, etomidate itu asli adalah obat bius, jadi masuk dalam golongan obat-obatan," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Rabu (22/10/2025).

Eko menyebut zat etomidate masih kerap ditemukan digunakan oleh pengguna lantaran zat tersebut belum dikategorikan sebagai narkotika ataupun psikotropika.

"Saat ini etomidate masih diatur oleh Undang-Undang Kesehatan No. 17 tahun 2023. Penggunaan etomidate belum masuk dalam lampiran sebagai narkotika atau psikotropika," jelasnya.

Meski begitu, Eko memastikan, peredaran zat adiktif tersebut secara ilegal akan tetap akan ditindak oleh pihaknya. 

"Tetapi peredarannya tetap kita lakukan penindakan, karena masuk dalam sediaan farmasi tanpa izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," tegasnya.

Eko menerangkan pihaknya juga telah memberikan pendapat tentang bahaya penggunaan etomidate secara ilegal. Namun keputusannya untuk melampirkan zat tersebut dalam kategori narkotika atau psikotropika adalah kewenangan Kementerian Kesehatan.

"Intinya bisa ditindak, bahkan kalau diinfo saya langsung saya tindak," pungkas Eko.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca juga: Kronologi Awal Siswa Ditampar Guru,Gaduh Ortu Ngamuk, Dedi Mulyadi dan Waketum PSI Beda Pendapat

Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional, Tanggal Merah dan Cuti Bersama di Kalender 2026, Libur Panjang Lebaran

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved