Berita Viral
FANTASTIS Kekayaan Roy Suryo Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Punya 35 Mercedes Benz
Fantastis kekayaan Roy Suryo, tersangka tudingan kasus ijazah palsu Jokowi yang memiliki harta
30. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1989, HASIL SENDIRI Rp. 85.000.000
31. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1985, HASIL SENDIRI Rp. 45.000.000
32. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1988, HASIL SENDIRI Rp. 55.000.000
33. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 1973, HASIL SENDIRI Rp. 36.500.000
34. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 275.000.000
35. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 225.000.000
Baca juga: SOSOK Bupati Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK, Bupati Ponorogo Pertama Jabat 2 Periode
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 504.275.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 340.939.870
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 5.084.264.870
III. HUTANG Rp. 893.440.715
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 4.190.824.155.
Sebelumnya polisi menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/11/2025).
Adapun delapan orang tersebut yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS dan TT,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Edi mengatakan penetapan tersangka melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal.
"Penetepan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal, ahli dilibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.