Berita Viral

TEKA-TEKI Jasad Terbakar di Pamekasan, Ternyata Siasat Pasutri N dan SA Tutupi Jejak Pembunuhan

Teka-teki penemuan mobil dan jasad yang terbakar di Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, akhirnya terungkap

Editor: Juang Naibaho
Tribun Jatim Network/Hanggara Syahputra
PASUTRI PELAKU PEMBUNUHAN - Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan jasad pria terbakar di Desa Lesong Daya, Kecamatan Tamberuh, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jumat (7/11/2025). Ternyata pria itu dihabisi pasangan suami istri berinisal N dan SA karena dugaan selingkuh. 

TRIBUN-MEDAN.com - Teka-teki penemuan mobil dan jasad yang terbakar di Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, pada Kamis (6/11/2025) malam, akhirnya terungkap.

Jasad dalam kondisi terbakar itu ditemukan tak jauh dari mobil Daihatsu Sigra putih bernopol M 1798 NR.

Setelah dilakukan identifikasi, terungkap jasad itu merupakan warga Desa Bira Timur, Sokobanah, Sampang berinisial M (36).

Jarak rumah korban ke lokasi kejadian sekitar 20 kilometer dan masih berada di Pulau Madura.

Jenazah sempat divisum di RSUD Smart Pamekasan, sebelum diserahkan ke keluarga untuk dimakamkan.

Tak berselang lama setelah penemuan jasad, polisi mengamankan pasangan suami istri asal Sampang, berinisial N dan SA.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menerangkan jasad korban dibakar untuk menghilangkan jejak kasus pembunuhan.

"Keduanya memiliki peran aktif dalam pembunuhan dan upaya menghilangkan jejak dengan cara membakar tubuh korban," ungkapnya, dikutip dari TribunJatim.com.

Motif pembunuhan yakni N menuding korban telah selingkuh dengan SA.

N kemudian menyuruh SA untuk mengajak korban ke kebun sepi.

Di sana N membacok korban menggunakan celurit hingga tewas.

SA juga membantu merencanakan pembakaran jasad beserta mobilnya.

"Untuk barang bukti yang diamankan, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih milik korban, celurit, pisau milik pelaku, serta jaket dan motor Vario milik pelaku," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP.

"Tersangka terancam hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu 20 tahun penjara," tuturnya.

Baca juga: TERUNGKAP Alasan Bripda Waldi Bawa Kabur Emas, iPhone, hingga Mobil Usai Membunuh Dosen EY

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved