Berita Viral

Sri Yuliana Pelaku Utama Penculikan Bilqis Diduga Jual 3 Anak Kandung Sendiri

Sosok Sri Yuliana (30) alias SY, merupakan pelaku utama penculikan balita Bilqis (4) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Sosok Sri Yuliana (30) alias SY, pelaku utama penculikan balita Bilqis (4) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (Istimewa) 

Saat itu, Bilqis sedang menemani ayahnya, Dwi Nurmas (34), yang tengah bermain tenis.

Sri, yang datang bersama dua anaknya, memanfaatkan situasi tersebut untuk mengajak Bilqis bermain.

“Kemungkinan (anak kandungnya) digunakan untuk memancing dengan mengajak bermain,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana, Senin (10/11/2025).

Ketika sang ayah lengah, Sri membawa kabur Bilqis ke indekosnya di kawasan Abu Bakar Lambogo. 

Setelah berhasil menculik Bilqis, Sri menawarkan korban secara daring.

Dari hasil penyelidikan, akun Hiromani Rahim Bismillah yang digunakan Sri ternyata aktif memperdagangkan anak.

“Kemudian ada yang berminat dengan korban. Pembelinya atas nama NH,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Pembeli bernama Nadia Hutri (29), warga Sukoharjo, Jawa Tengah, kemudian terbang ke Makassar untuk menjemput Bilqis dan membayar Rp 3 juta di kamar kos Sri.

Nadia lalu membawa Bilqis ke Jambi dan menjualnya kembali kepada Mery Ana (43) dan Ade Friyanto Syaputra (36) senilai Rp 15 juta, dengan alasan adopsi.

Di Jambi, Bilqis kembali dijual seharga Rp 80 juta kepada kelompok masyarakat di kawasan Suku Anak Dalam.

Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani mengungkapkan bahwa kasus ini bukan pertama kalinya dilakukan jaringan tersebut.

“Keduanya mengaku telah memperjualkan sembilan bayi dan satu anak melalui TikTok dan WhatsApp,” beber Djuhandhani.

Selain Sri, tiga orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Nadia Hutri, Mery Ana, dan Ade Friyanto Syaputra.

Keempatnya dijerat pasal berlapis terkait penculikan dan perdagangan anak.

“Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” jelas Irjen Djuhandhani. 

PENCULIKAN ANAK - Empat tersangka penculikan bocah empat tahun, Bilqis dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Senin (10/11/2025) siang. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara 15 tahun.
PENCULIKAN ANAK - Empat tersangka penculikan bocah empat tahun, Bilqis dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Senin (10/11/2025) siang. (Tribun-Timur.com)
Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved