Berita Medan
Respons Wali Kota Medan, 2 Pejabat Kepala Dinas Ditahan, Tersangka Korupsi Festival Fashion
Kedua pejabat Pemko Medan tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Festival Fashion Medan . . .
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Salomo Tarigan
Anggaran untuk kegiatan Medan Fashion Festival tahun 2024 mencapai Rp 4,8 miliar.
Kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 1,1 miliar.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupal sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kemarin sudah dilakukan penghitungan mulai dari tahap penyelidikan dan penyidikan bersama dengan Inspektorat Kota Medan, didapat nilai kerugian itu sebesar Rp 1.132.000.000," ucapnya
Kejari Medan sendiri telah menetapkan tiga tersangka, salah satunya Erwin Saleh yang saat ini menjabat Kadis Perhubungan Medan.
Namun Erwin tidak hadir sehingga tidak dilakukan penahanan.
Erwin sendiri saat itu menjabat Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Medan sekaligus PPK.
"Hari ini kita sudah menetapkan tiga orang tersangka sebenarnya, yang datang baru dua, satu lagi tadi datang penasehat hukumnya dengan keterangan sakit," ucapnya.
(Cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wali-Kota-Medan-Rico-Waas-buka-suara-soal-dua-camat.jpg)