Berita Viral

Duduk Perkara Awal Pungli Uang Komite Dipecatnya Guru Abdul Muis dan Rasnal, Prabowo Bertindak

Terungkap duduk perkara dipecatnya guru SMAN 1 Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis.

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com
KASUS GURU- Momen Presiden Prabowo Subianto bersama guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. Kedua guru dipecat dan divonis bersalah. Prabowo kemudan memberi rehabilitasi 

Ismaruddin menegaskan, permohonan grasi dan PK tersebut bukan untuk menolak keputusan pengadilan, melainkan untuk mencari keadilan yang lebih berimbang dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan pengabdian.

“Kami tidak menutup mata terhadap hukum. Namun kami percaya, keadilan sejati bukan hanya soal hukuman, tapi juga tentang bagaimana negara memberi kesempatan kepada warganya untuk memperbaiki diri,” tuturnya.

Siswa galang donasi

Dukungan kepada Rasnal dan Abdul Muis juga datang dari siswa UPT SMAN 2 Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Melalui Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), mereka menyerahkan donasi kepada dua guru yang di-PTDH itu.

 

Menilik akun Facebook Faisal Tanjung yang langsung diserbu netizen, membuatnya angkat bicara.

Adapun dalam postingannya menuliskan klarifikasi terkait isu pungutan uang komite di sekolah negeri, yang dilaporkannya.

Alih-alih mendapat dukungan, postingan tersebut kini dipenuhi dengan ribuan komentar hujatan yang menyebut Faisal minim empati.

Faisal pun menunjukkan respon terhadap kritik publik yang diarahkan kepadanya dengan membalas sejumlah komentar dari netizen.


Pria lulusan Universitas Palopo itu seolah merasa dihakimi.

"Yang Vonis Siapa ???? Yang Periksa Siapa ????? Yang Berhentiin Siapa ???? Di hakimi kesedia dia..!!!!"

Ia berupaya mengalihkan fokus dari perannya sebagai pelapor ke lembaga-lembaga yang berwenang dalam mengambil keputusan:

Vonis: Merujuk pada keputusan pengadilan (hakim/Majelis Hakim).

Periksa: Merujuk pada proses penyelidikan/penyidikan kepolisian atau jaksa.

Berhentiin (PTDH): Merujuk pada keputusan kepegawaian oleh instansi yang berwenang (Pemerintah Provinsi/Badan Kepegawaian Daerah).

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved