Berita Viral
CERITA Faisal Tanjung Ketua LSM di Balik Polemik 2 Guru Sulsel Dipecat: Kok Saya yang Disalahkan?
Nama Faisal Tanjung mendadak jadi sorotan setelah viralnya kasus dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel)
TRIBUN-MEDAN.com - Nama Faisal Tanjung mendadak jadi sorotan setelah viralnya kasus dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rasnal dan Abdul Muis, yang dipecat dan divonis bersalah oleh pengadilan gegara sumbangan dari para wali murid sebesar Rp 20 ribu.
Rasnal dan Abdul Muis diberhentikan tidak dengan hormat oleh Pemprov Sulsel setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pungutan dana Rp 20 ribu dari wali murid yang digunakan untuk membayar gaji 10 guru honorer.
Setelah kasus ini mencuat, sosok Faisal Tanjung “dirujak” oleh warga net. Dia dianggap biang polemik terhadap Rasnal (mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara) dan Abdul Muis (dan Bendahara Komite).
Belakangan terungkap, Faisal Tanjung merupakan ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melaporkan Rasnal dan Abdul Muis.
Dikutip dari Tribuntimur.com, Faisal mengungkapkan kekecewaannya karena merasa jadi kambing hitam usai kedua guru SMAN 1 Luwu Utara itu dipecat, ditahan di Rutan Masamba, dan divonis bersalah di pengadilan.
Faisal mengatakan dirinya melaporkan dua guru berdasarkan informasi yang didapatnya.
"Saya melapor berdasarkan informasi yang saya dapat. Kalau akhirnya terbukti bersalah di pengadilan, berarti laporan saya tidak salah. Tapi kenapa saya yang disalahkan?” katanya, Jumat (14/11/2025).
Faisal menegaskan tidak ada kepentingan pribadi maupun imbalan dari laporan tersebut.
“Dari proses di pengadilan sampai di provinsi itu tidak ada kaitannya dengan saya. Tapi yang beredar, saya disebut disogok, padahal itu tidak benar sama sekali,” ujarnya.
Ia mengaku kecewa karena merasa dijadikan kambing hitam. “Di mana letak salah saya? Seakan saya dikambinghitamkan untuk menarik simpati. Siapa yang harus bertanggung jawab?” ujarnya.
Duduk Perkara
Faisal menjelaskan, laporannya bermula dari informasi seorang siswa SMAN 1 Luwu Utara bernama Feri, yang menceritakan adanya pungutan di sekolahnya.
Selain itu, Faisal mendapat bukti pesan dari seorang guru yang meminta siswanya menuntaskan pembayaran dana komite sebelum pembagian raport.
"Ada pesan di grup kelas XII Mipa 1 waktu itu. Gurunya mengingatkan siswa untuk bayar komite sebelum pembagian raport, dan di chat itu gurunya seolah menyatakan pembagian raport tidak berjalan lancar jika dana komit tidak dibayar," ujar Faisal.
Karena alasan itu, Faisal Tanjung mendatangi kediaman bendahara komite sekolah.
“Saya datangi Pak Muis untuk menanyakan hal itu. Dia bilang itu sumbangan, bukan pungutan. Saya tanya, kalau sumbangan kenapa dipatok Rp20 ribu per siswa? Dia jawab itu hasil kesepakatan orang tua,” jelasnya.
“Setahu saya, sumbangan itu diperbolehkan, tapi dalam bentuk barang, bukan uang dengan nominal tertentu,” lanjutnya.
Faisal mengaku sudah berupaya mengklarifikasi dengan baik, namun menurutnya respons yang diterima justru menantang.
“Saya datang baik-baik ke rumah Pak Muis untuk klarifikasi, tapi malah ditantang. Dia bilang, kalau merasa ada pelanggaran silakan laporkan ke polisi, jadi saya buat laporan,” ujarnya.
Baca juga: AKHIRNYA Chiko Mahasiswa Undip Resmi Ditahan Kasus Pornografi AI, Korban Siswa dan Guru SMA Semarang
Kini, perjuangan Rasnal dan Abdul Muis mencari keadilan berbuah manis.
Keduanya menerima secara langsung rehabilitasi hukum dari Presiden Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari.
Melalui akun media sosialnya, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan rasa syukur dengan diterimanya rehabilitasi ini. Kata dia, hak dan martabat kedua guru tersebut dipulihkan.
Andi Sudirman juga menggarisbawahi pentingnya dukungan dari berbagai elemen dalam mengawal kasus ini, mulai dari tingkat lokal hingga nasional.
Ia menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang berliku-liku di tingkat daerah hingga Mahkamah Agung (MA) dan akhirnya tuntas di tingkat Presiden.
"Setelah inkrah putusan pada proses hukum yang panjang dari daerah hingga pusat akhir di MA dan berakhir dengan pemberian Hak Rehabilitasi Presiden RI oleh Bapak Presiden Prabowo," sambungnya.
Rehabilitasi ini mengakhiri perjuangan panjang yang membuat mereka kehilangan status ASN dan bahkan sempat divonis bersalah karena niat baik membantu guru honorer.
Kepsek Rasnal dengan mata yang berkaca-kaca menahan tangis saat menceritakan perjalanan panjang yang mereka lalui untuk mencari keadilan.
"Ini adalah sebuah perjalanan yang sangat melelahkan, kami telah berjuang dari bawah dari dasar sampai ke Provinsi, sayangnya kami tidak mendapat keadilan," kata Rasnal, dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.
Namun, perjuangan keduanya itu berakhir manis setelah bertemu Presiden. Rasnal menyebut keputusan Prabowo sebagai anugerah terbesar yang memulihkan nama baiknya.
Mensesneg Prasetyo mengungkapkan bahwa pemerintah pusat mendengar dan mendapat aduan berjenjang dari masyarakat soal kasus yang menimpa Rasnal dan Abdul Muis.
"Kami, pemerintah, mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi," kata Prasetyo Hadi dilihat dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (13/11/2025).
Aduan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Kasus tersebut juga dibahas selama satu minggu terakhir sebelum akhirnya keduanya mendapat rehabilitasi dari Kepala Negara.
"Kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui bapak wakil ketua DPR RI kemudian kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 ya Luwu Utara," ucapnya.
Prasetyo pun mengingatkan kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi semua. Ia menegaskan bahwa guru merupakan pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dilindungi dan dihormati.
"Dengan harapan dapat mengembalikan nama baik dan apapun yang sudah terjadi menjadi pembelajaran bagi kita semua," kata Prasetyo. Keputusan ini diharapkan memberi rasa keadilan bagi guru dan masyarakat Indonesia.
Polda Turunkan Propam
Usai Presiden Prabowo turun tangan, Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel diutus ke Polres Luwu Utara untuk menyelidiki prosedur penetapan tersangka terhadap Rasnal dan Abdul Muis.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengaku menurunkan tim untuk melihat kembali proses penetapan tersangka Rasnal dan Abdul Muis di Polres Luwu Utara pada 2022 lalu.
"Saya mengambil langkah kami turunkan tim baik itu dari Bid Propam Polri, Bid Propam Polda Sulsel," kata Djuhandhani Rahardjo ditemui wartawan di kantornya, Kamis (13/11/2025).
Selain itu, kata Djuhandhani, Pengawas Penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Wasidik) juga dilibatkan untuk melihat prosedur penetapan tersangka Rasnal dan Abd Muis.
"Kemudian Wasidik Direktorat Kriminal Khusus untuk melihat lebih jauh tentang perkara ini," ujarnya.
Pelibatan tim gabungan itu, kata Djuhandhani, untuk melihat adanya potensi pelanggaran yang dilakukan oknum penyidik. "Apakah ada hal-hal yang melanggar norma ataupun etika yang dilaksanakan oleh penyidik," bebernya.
Ia berjanji, jajarannnya di Polda Sulsel akan selalu transparan dalam menangani setiap perkara atau kasus.
Kejati Dukung Pengajuan PK
Segendang sepenarian, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan meminta jajaran Pemprov Sulsel agar menunda surat keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Rasnal dan Abdul Muis.
Abdul Muis dan Rasnal sempat divonis bebas di Pengadilan Tipikor Makassar. Namun, JPU mengajukan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung memutus keduanya bersalah. Setelah adanya putusan itu, Abdul Muis dan Rasnal dipecat tidak hormat sebagai ASN atas rekomendasi Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan bahwa penundaan ini dilakukan sebagai upaya agar kedua guru tersebut dapat menempuh langkah hukum terakhir guna memperoleh keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.
"Kami memahami bahwa Pemprov Sulsel menjalankan aturan normatif ASN berdasarkan putusan hukum yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap)," kata Didik dalam keterangan resminya, Kamis (13/11/2025).
Didik juga memastikan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) merupakan langkah bagi kedua guru tersebut untuk meninjau kembali putusan akhir demi memastikan terwujudnya keadilan substantif.
"Kami mendukung upaya Peninjauan Kembali setelah melihat perkembangan, fakta, dan bukti baru dari para orang tua siswa. Kami akan menunggu proses dan putusan PK yang akan diajukan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA)," ujar dia.
Didik menyampaikan, langkah itu diambil pihak Kejati Sulsel berdasarkan petunjuk dari Jaksa Agung.
"Jaksa Agung meminta kasus guru Abdul Muis dan Rasnal diselesaikan dengan hati nurani. Kajati juga mendengar cerita haru kedua guru tersebut, terutama Abd Muis yang hanya berjarak delapan bulan lagi menuju masa pensiun," ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribuntimur.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| PENGAKUAN Faisal Tanjung Anggota LSM Polisikan Guru Abdul Muis Kasus Sumbangan 20 Ribu Untuk Honorer |
|
|---|
| AKHIRNYA Chiko Mahasiswa Undip Resmi Ditahan Kasus Pornografi AI, Korban Siswa dan Guru SMA Semarang |
|
|---|
| GUS Elham Klarifikasi Lagi Soal Cium Bocah Perempuan Usai Disemprot Susi Pudjiastuti, Wajahnya Pucat |
|
|---|
| VIRAL Keluarga Pasien Angkat Sendiri Jenazah karena RS Ogah Pinjamkan Troli Takut Dibawa Pulang |
|
|---|
| Ribut dengan Dedy Mulyadi dan Bisnis Ilegal Terbongkar, Jabatan Manaf di UBP Karawang Dinonaktifkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Guru-SMAN-1-Luwu-Utara-Abdul-Muis-dan-kanan-anggota-LSMsdsdf.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.