Berita Viral
NASIB Manaf Zubaidi Kehilangan Jabatan di UPB Imbas Debat Dengan Dedi Mulyadi, Eks Jaksa Kena Sentil
Eks Jaksa Manaf Zubaidi kehilangan pekerjaan sebagai pengawas yayasan di Universitas Buana Perjuangan (UBP) imbas berdebat dengan Dedi Mulyadi.
TRIBUN-MEDAN.com - Eks Jaksa Manaf Zubaidi kehilangan pekerjaan sebagai pengawas yayasan di Universitas Buana Perjuangan (UBP) imbas berdebat dengan Dedi Mulyadi.
Manaf Zubaidi merupakan pemilik ruko yang dirobohkan pemerintah Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi merobohkan ruko milik Manaf yang berdiri di jalur sungai.
Perobohan itu membuat perdebatan.
Manaf tak terima dengan kebijakan Dedi Mulyadi meski sudah jelas bersalah.
Akibatnya Manaf dinonaktifkan dari jabatan pengawas yayasan di Universitas Buana Perjuangan (UBP).
Hal tersebut disampaikan langsung Sekretaris Yayasan Buana Pangkal Perjuangan (YBPP) Karawang, Ahmad Fauzi melansir dari Tribunjabar.com, Jumat (14/11/2025).
Menurut Fauzi, sikap dan pernyataan Manaf dalam perdebatan yang terjadi saat kegiatan penataan saluran sekunder Pasirpanggang itu merupakan tindakan pribadi.
Hal itu tidak mewakili sikap kelembagaan.
"Kami sudah melakukan pembinaan internal dengan menonaktifkan yang bersangkutan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Fauzi, Kamis (13/11/2025).
Baca juga: Tujuh Atlet Sumut Bela Indonesia di Kejuaraan Atletik Asia Tenggara U18–U20 2025
Baca juga: LIVE SCORE Hasil Polandia vs Belanda Siapa Menang, Link Siaran Langsung Kualifikasi PIala Dunia
Baca juga: Cacing Tanah Ditemukan dalam MBG Siswa di SMAN 6 Medan, Disdik Sumut Minta Pengawasan Diperketat
Fauzi menegaskan, YBPP Karawang mendukung sepenuhnya langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam upaya penertiban dan normalisasi daerah aliran sungai serta saluran air di Karawang, termasuk di Pasirpanggang.
"Kami menghormati dan mendukung kebijakan pemerintah dalam menata saluran air demi kepentingan masyarakat luas,” kata dia.
Sebagai lembaga pendidikan dan sosial, lanjut Fauzi, YBPP UBP Karawang menjunjung tinggi nilai etika, sopan santun, dan kerja sama yang baik dengan seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat.
“Ini juga bentuk komitmen kami menjaga nama baik lembaga serta hubungan harmonis dengan pemerintah,” kata dia.
Selain itu, Fauzi mengimbau masyarakat agar dapat membedakan antara tindakan personal dengan sikap kelembagaan.
“Kami berharap publik dapat memahami bahwa perilaku individu tidak bisa diidentikkan dengan lembaga. Yayasan sudah mengambil langkah tegas dan proporsional,” kata dia.
Sosok Manaf Zubaidi, Eks Pensiunan Jaksa
Sosok Manaf menjadi perbincangan setelah berani membentak Gubernur Dedi Mulyadi.
Ia bersitegang soal pembongkaran bangunan dalam proyek normalisasi sungai di Karawang, Jabar.
Sontak publik penasaran mengenai siapa Manaf sebenarnya.
Melansir dari Tribunnews.com, Rabu (12/11/2025) Manaf merupakan seorang pensiunan jaksa.
Tahun 2001 silam, pria pemilik nama lengkap Manaf Zubaidi pernah berhadapan dengan sosok penting, BJ Habibie.
Ia pernah diberitakan Liputan 6 pada Desember 2001 dengan judul 'Akbar Siap Dijadikan Tersangka Kasus Bulog II.
Dalam berita itu dituliskan bahwa Manaf memeriksa BJ Habibie selama tiga hari di Konsulat Jenderal Kedutaan Besar RI di Jerman.
Bahkan kini setelah pensiun sebagai jaksa, Manaf masih menduduki jabatan penting.
Terlihat dari topinya saat mendamprat Dedi tertulis KKN UBP Karawang.
Rupanya ia kini meruipakan salah satu pengurus di Yayasan Buana Pangkal Perjuangan.
Itu adalah kampus ternama di Karawang.
Tampak pula dia dilantik sebagai pengurus periode 2025-2030.
Dipicu Ruko Sewa Digusur
Sebelumnya, perseteruan Manaf dengan gubernur Dedi Mulyadi lantaran ruko yang disewanya terkena gusur karena berada di wilayah saluran air.
Manaf tak terima karena merasa tidak mendapat pemberitahuan dari pemerintah sebelumnya.
"Gak bisa seenaknya begini. Memang negara begini," kata dia.
Dedi Mulyadi menekankan bahwa pihak yang bersalah adalah PJT karena menyewakan lahan pada kakek itu.
"Gini pak, saya nanya, PJT juga salah kenapa saluran air disewakan," katanya.
"Bapak nyalahin PJT, harusnya ini saya diberitahu. Bapak seenaknya," kata Manaf.
"Saya gak ada seenaknya. Pak kalau demi kepentingan rakyat mencegah banjir," kata KDM.
Dedi Mulyadi mengatakan normalisasi sungai dilakukan bertujuan untuk mencegah banjir.
"Saya tahu kalau banjir, tapi ini kan gak pernah banjir," katanya.
Bahkan ketika Dedi hendak merangkul, tangannya langsung ditepis kakek tersebut.
"Bapak di sini gak banjir, di sana banjir. Kalau di sana dibuka di sini harus dibuka," kata KDM.
"Caranya gak begini. Saya nyewa di sini," kata Manaf.
Belakang baru terungkap ternyata Manaf sendiri yang menyewa-nyewakan ruko di atas lahan milik PJT ke orang lain.
Ia menyewakan ruko senilai Rp 75 juta sampai Rp 90 juta pertahunnya.
Padahal bangunan tersebut tidak berizin dan melanggar aturan sepadan sungai.
"Rp 325 juta, Rp 90 juta per tahun. Enak bener hidup ini yah. Hidup ini gak usah capek di negara ini cukup sewain tanah PJT dapat duit ratusan juta dalam satu tahun berarti bisa kegaji ya rata-rata Rp 70 sampai Rp 80 juta," katanya.
Dedi mengakumulasikan jika ditambah ruko lainnya, penghasilan Haji Manaf bisa mencapai Rp 1 miliar per tahunnya.
"Rp 1 miliar setahun dapatlah. Alhamdulillah yah," kata Dedi Mulyadi.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribun-sumsel
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| ISAK TANGIS AG Penembak Pedagang Bakso Hingga Tewas di Aceh, Minta Bantuan Karena Cuma Disuruh |
|
|---|
| REKAM Jejak Jaksa Andi Vickariaz Penjarakan 2 Guru Gegara Sumbangan Rp20 Ribu untuk Honorer |
|
|---|
| NASIB Pemuda Korban Tuduhan Palsu Tabrak Bocah, Bonyok Dianiaya, Sang Ibu Murka dan Bongkar CCTV |
|
|---|
| PSI Sebut Budi Arie Bukan Lagi Relawan Jokowi, Tegaskan Tak Pernah Tawarkan Masuk PSI: Dicatat |
|
|---|
| TERBONGKAR Isi Diary Siswa FN Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Ngeluh Tak Punya Teman di Sekolah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DEDI-MULYADI-DIDAMPRATsdsd.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.