Berita Viral

Ditangkap 2 Wanita Uzbekistan Jadi PSK, Jual Diri Pasang Tarif Rp 15 Juta Sekali Kencan

Penangkapan ini berawal dari informasi ada WNA yang menjual diri melalui aplikasi online.

Warta Kota
PSK TARIF Rp 15 Juta - Kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat menangkap 2 wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan karena diketahui menjadi pekerja seks komersial (PSK) secara online atau prostitusi online di Indonesia, Rabu (12/11/2025). Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) DKI Jakarta, Pamuji Raharja menjelaskan, kedua wanita itu berinisial KD (22) dan SS (35) ditangkap di salah satu hotel Jakarta Barat dan diketahui keduanya memasang tarif untuk nakal. 

Kepanjangan dari PSK adalah Pekerja Seks Komersial. Istilah ini digunakan untuk merujuk pada seseorang, baik perempuan maupun laki-laki, yang menjual jasa layanan seksual dengan tujuan mendapatkan imbalan atau uang. 

Secara historis, istilah ini muncul sebagai sebutan yang lebih halus dari kata "pelacur" atau "wanita tuna susila (WTS)" dan sering digunakan dalam konteks hukum, sosiologis, dan media

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Warta kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved