Berita Viral
PILU Guru Hamil Ditinggal Suami, Terjerat Pinjol, Divonis 10 Bulan Penjara Gelapkan Tabungan Siswa
Nasib guru SD inisial D (32) di Ogan Ilir terjerat pinjaman online dan terpaksa menggelapkan tabungan siswa Rp 95 juta.
TRIBUN-MEDAN.com - Nasib guru SD inisial D (32) di Ogan Ilir terjerat pinjaman online dan terpaksa menggelapkan tabungan siswa Rp 95 juta.
Kondisi ini membuat D berbuat nekat untuk mencuri uang tabungan siswa.
D mengalami nasib yang pilu, sebab dalam kondisi hamil dan terlilit utang pinjol
Awal Mula: Program Tabungan Juli 2024
Di sekolah tempat D mengajar, program tabungan siswa mulai aktif pada Juli 2024.
D dipercaya menghimpun tabungan dari 10 kelas dengan total sekitar 280 siswa yang menitipkan simpanannya setiap minggu.
Uang yang seharusnya disetor rutin ke administrasi sekolah, justru menjadi awal dari permasalahan besar.
Agustus–November 2024: Uang Tidak Disetorkan
Memasuki bulan berikutnya, D mulai menahan sebagian tabungan siswa.
Kondisi rumah tangganya sedang hancur, suaminya pergi meninggalkan rumah tanpa memberi nafkah.
D menggunakan uang itu untuk memenuhi kebutuhan dasar, hingga akhirnya sulit mengontrol jumlah yang sudah terpakai.
Awal 2025: Kondisi Hamil 5 Bulan Terungkap
Pada Januari 2025, rekan guru mulai curiga karena sikap D berubah: stres, sering meminjam uang, dan terlihat semakin tertekan.
Saat itu diketahui bahwa D sebenarnya sedang hamil 5 bulan, dan menjalani semuanya seorang diri.
Namun belum ada yang tahu bahwa tabungan siswa sudah digelapkan.
Februari–Mei 2025: Pinjol Menjerat, Dana yang Dipakai Makin Membesar
Kesulitan ekonomi memaksa D menggunakan lebih banyak dana tabungan siswa. Ia memakai uang itu untuk:
Biaya kontrol kehamilan
Melunasi pinjaman online
Kebutuhan harian
Persiapan persalinan
Dalam periode ini, jumlah dana yang diselewengkan akhirnya mencapai Rp95.000.000.
Juni 2025: Kebohongan Terbongkar
Saat sekolah melakukan rekap tabungan tahunan, administrasi menemukan bahwa tidak ada dana yang masuk dari kelas-kelas yang dikelola D.
Investigasi internal pun dilakukan, dan D akhirnya mengaku bahwa uang tabungan siswa telah dipakainya untuk kebutuhan pribadi.
Juli 2025: Kasus Masuk Ranah Hukum
Meski ada guru yang merasa iba, pihak sekolah tetap melaporkan kasus ini ke polisi karena menyangkut hak ratusan siswa. D dijerat pasal penggelapan dan pencurian dalam jabatan.
Sidang di PN Kayuagung: Pengakuan yang Menguras Emosi
Dalam sidang, D menangis sambil menjelaskan kondisi hidupnya:
Ditelantarkan suami saat sedang hamil
Tak punya pendapatan tambahan
Terjerat pinjol
Khawatir kehilangan pekerjaan
Takut kehilangan BPJS Kesehatan, yang sangat ia butuhkan untuk melahirkan
Hakim mempertimbangkan kesaksian ini dengan merujuk PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perempuan berhadapan dengan hukum.
Vonis: 10 Bulan Penjara
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara.
D menerima putusan tersebut, sedangkan jaksa memilih untuk pikir-pikir.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribun-jateng.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| KRONOLOGI Istri Gerebek Suami Selingkuh dengan Adik Ipar, Syok Adiknya Mau Dibayar Rp 300 Ribu |
|
|---|
| KRONOLOGI Oknum Petugas Damkar Lecehkan Siswi SMP, AKP Aston L Sinaga: Pelaku Sudah Diproses Hukum |
|
|---|
| PERAN 3 Prajurit Kopassus yang Terlibat dalam Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Cempaka Putih |
|
|---|
| Profil AKP Kusmiani, Kapolsek Arjasa yang Meninggal Kecelakaan Dikenal Berdedikasi Tinggi |
|
|---|
| SOSOK Riski Nur Kiper Muda Bandung Diimingi Seleksi PSMS Medan Tapi Dijual ke Kamboja, Kerap Disiksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/JAWABAN-Bu-Guru-Cicih-Saat-Diminta-Kembalikan-Tabungan-Murid-Rp343-Juta-Tega-Habiskan-Untuk-Modal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.