Berita Viral

PILU Guru Hamil Ditinggal Suami, Terjerat Pinjol, Divonis 10 Bulan Penjara Gelapkan Tabungan Siswa

Nasib guru SD inisial D (32) di Ogan Ilir terjerat pinjaman online dan terpaksa menggelapkan tabungan siswa Rp 95 juta. 

Instagram
TABUNGAN MURID - Kolase foto ilustrasi guru wanita dan buku tabungan siswa. 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib guru SD inisial D (32) di Ogan Ilir terjerat pinjaman online dan terpaksa menggelapkan tabungan siswa Rp 95 juta. 

Kondisi ini membuat D berbuat nekat untuk mencuri uang tabungan siswa.  

D mengalami nasib yang pilu, sebab dalam kondisi hamil  dan terlilit utang pinjol 

Awal Mula: Program Tabungan Juli 2024

Di sekolah tempat D mengajar, program tabungan siswa mulai aktif pada Juli 2024.

D dipercaya menghimpun tabungan dari 10 kelas dengan total sekitar 280 siswa yang menitipkan simpanannya setiap minggu.

Uang yang seharusnya disetor rutin ke administrasi sekolah, justru menjadi awal dari permasalahan besar.

Agustus–November 2024: Uang Tidak Disetorkan

Memasuki bulan berikutnya, D mulai menahan sebagian tabungan siswa.

Kondisi rumah tangganya sedang hancur, suaminya pergi meninggalkan rumah tanpa memberi nafkah.

D menggunakan uang itu untuk memenuhi kebutuhan dasar, hingga akhirnya sulit mengontrol jumlah yang sudah terpakai.

Awal 2025: Kondisi Hamil 5 Bulan Terungkap

Pada Januari 2025, rekan guru mulai curiga karena sikap D berubah: stres, sering meminjam uang, dan terlihat semakin tertekan.

Saat itu diketahui bahwa D sebenarnya sedang hamil 5 bulan, dan menjalani semuanya seorang diri.

Namun belum ada yang tahu bahwa tabungan siswa sudah digelapkan.

Februari–Mei 2025: Pinjol Menjerat, Dana yang Dipakai Makin Membesar

Kesulitan ekonomi memaksa D menggunakan lebih banyak dana tabungan siswa. Ia memakai uang itu untuk:

Biaya kontrol kehamilan

Melunasi pinjaman online

Kebutuhan harian

Persiapan persalinan

Dalam periode ini, jumlah dana yang diselewengkan akhirnya mencapai Rp95.000.000.

Juni 2025: Kebohongan Terbongkar

Saat sekolah melakukan rekap tabungan tahunan, administrasi menemukan bahwa tidak ada dana yang masuk dari kelas-kelas yang dikelola D.

Investigasi internal pun dilakukan, dan D akhirnya mengaku bahwa uang tabungan siswa telah dipakainya untuk kebutuhan pribadi.

Juli 2025: Kasus Masuk Ranah Hukum

Meski ada guru yang merasa iba, pihak sekolah tetap melaporkan kasus ini ke polisi karena menyangkut hak ratusan siswa. D dijerat pasal penggelapan dan pencurian dalam jabatan.

Sidang di PN Kayuagung: Pengakuan yang Menguras Emosi

Dalam sidang, D menangis sambil menjelaskan kondisi hidupnya:

Ditelantarkan suami saat sedang hamil

Tak punya pendapatan tambahan

Terjerat pinjol

Khawatir kehilangan pekerjaan

Takut kehilangan BPJS Kesehatan, yang sangat ia butuhkan untuk melahirkan

Hakim mempertimbangkan kesaksian ini dengan merujuk PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perempuan berhadapan dengan hukum.

Vonis: 10 Bulan Penjara

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara.
D menerima putusan tersebut, sedangkan jaksa memilih untuk pikir-pikir.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-jateng.com 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved